Diduga Bos Besar Galian C Ilegal di Kota Singkawang Kebal Hukum

- Editor

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Singkawang Kalbar – Aktivitas galian C illegal kawasan KOPISAN kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat galian C ilegal ini mengakibatkan kerusakan Gunung dan Bukit serta Musnahnya Hutan Hijau pada hari Selasa, 07/05/2024.

Kerusakan Hutan dan Pengondolan Gunung / Bukit tersebut dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya aktivitas penambangan illegal disana sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan diwilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.

Baca Juga :  Diduga di PHK Secara Sepihak, 18 Karyawan PT GBK Lakukan Unjuk Rasa

“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak Banjir di kota Singkawang dan tidak ada PAD masuk ke daerah ,” Ucapnya.

DI lokasi Tambang Galian C, tepatnya di KOPISAN Awak media mewawancarai Seorang Wanita yang Bernama Amoy, “Saya hanya bekerja dan masalah perijinan saya tidak tau dan Masalah Hutan Gundul, Gunung, Bukit Gundul juga bukan Urasan Saya dan Amoy Sampaikan BOS nya Bernama ALIAT , Tutupnya yang di duga kuat tak tersentuh hukum alias kebal Hukum.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Diduga ‘Main Mata’ Atas Perkara Pemerkosaan dan Berujung Kematian

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”

Berharap Pemkot Singkawang bersama APH bersinergi melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas. Baik dari sisi kerusakan lingkungan atapun PAD.

Sumber: Hendra SKN
Editor : Jono Aktivis 98

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Berita Terbaru