Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dana Hibah yang digelontorkan negara yang terealisasi pada tahun 2023, seharusnya untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, sepatutnya dialokasikan untuk pembangunan kelas baru, diduga oknum kepala Sekolah TK Nurul Jadid menyalahgunakan anggaran dana hibah dari negara, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (20/04/2024).
Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah dan negara. maka dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001, maka hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi dana hibah.
“Benar bang kami mendapatkan dana hibah 100 juta, tapi itupun sudah kami bangunkan bang.” jelas Fawwaz Kepsek TK Nurul Jadid.
Salah satu Oknum guru atau operator di sekolah itupun juga berusaha menghalangi proses transparansi LPJ yang ingin awak media konfirmasi, dan tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
Saat awak media ingin membaca, melihat dan menelaah Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) sekolah TK Nurul Jadid tidak ingin memberikan kepada awak media karena diduga dana hibah tersebut di mark up anggaran pembangunannya.
Padahal berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) siapapun yang menerima dana bantuan dari pemerintah harus membuka sejelas-jelasnya dan transparan.
“Semua berkas sudah kita kumpulkan untuk ditanggapi lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum, karna dugaan ini harus lebih terang benderang agar para terduga pemain anggaran dana hibah ini menjadi jera dan mengikuti prosedur pembangunan dari pemerintah” tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.