Diduga Oknum Aparat Terlibat Pengecoran Minyak Ilegal – Aktivitas Gudang Minyak Galih Lunik 

- Editor

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com, Lampung Selatan – Pengecoran minyak ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus penyulingan dan pengolahan BBM tanpa izin. Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang minyak mentah di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang memicu keresahan warga. Mereka mengaku gelisah atas bau minyak cong yang menyengat dan dampak limbah yang mengancam lahan pertanian di sekitar lokasi.

Gudang tersebut, menurut informasi yang dihimpun pada 6 November 2025, diduga dikelola seseorang berinisial H. Yang membuat warga makin heran, gudang itu disebut-sebut dibackup oleh oknum aparat berinisial A ,yang berdinas di Lampung.

Lokasi Dekat Polsek, Warga Makin Curiga

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas gudang semacam itu dapat berjalan leluasa mengingat lokasinya tidak jauh dari Markas Polsek Tanjung Bintang. Sebuah ironi yang membuat kecurigaan publik menguat.

“Bener mas, gudang tersebut juga tidak jauh dari sawah dan ladang masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  Kapolres Mengatakan Peran Serta Dukungan Masyarakat Dalam Pemberantasan Pekat

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang resah dengan keluar-masuknya mobil tangki berukuran besar, terutama pada malam hari. Bau minyak cong juga disebut makin kuat saat aktivitas pengolahan sedang berlangsung.

Investigasi Lapangan : Bau Menyengat dan Aktivitas Pengolahan

Tim media yang menelusuri lokasi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan minyak cong, sebuah praktik umum dalam jaringan pengecoran minyak ilegal. Bau menyengat tercium bahkan dari jarak puluhan meter.

Foto-foto yang beredar di masyarakat memperlihatkan kondisi gudang dan aktivitas di dalamnya. Warga meyakini gudang tersebut memang milik H dan mendapat “perlindungan” dari seorang oknum aparat berinisial A.

Dugaan Pelanggaran Hukum: Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Viral! Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran Diduga Konsleting Listrik di Pasar Lama Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009)

Jika limbah mengganggu lahan pertanian dan permukiman.

Ancaman :

Penjara hingga 3 tahun Denda hingga Rp 3 miliar

Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak Pemkab Lampung Selatan, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.

Warga meminta pengecekan langsung mengingat isu ini sudah menjadi pembicaraan hangat di berbagai media, dan Lampung kini disebut-sebut sebagai “surga baru” aktivitas pengecoran ilegal.

Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat sebelum aktivitas ini menimbulkan kerusakan lebih besar, baik bagi lingkungan, kesehatan warga, maupun integritas penegakan hukum di daerah.

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Wow Diduga Anggota Linmas IR Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 00:33 WIB

Diduga Oknum Aparat Terlibat Pengecoran Minyak Ilegal – Aktivitas Gudang Minyak Galih Lunik 

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Rabu, 12 November 2025 - 22:49 WIB

Wow Diduga Anggota Linmas IR Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Berita Terbaru