Diduga Tak Transparan, Polsek Sandai Dikritik Terkait Penanganan TPPO Anak

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Ketapang, Kalimantan Barat – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan tajam. 8 Mei 2025

Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai yang dinilai lamban, tidak profesional, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab penegakan hukum.

Menurut kesaksian keluarga, laporan pertama sempat gagal dibuat pada 22 April 2025 karena alasan pemadaman listrik.

Laporan kemudian baru ditindaklanjuti pada 30 April, saat korban diperiksa dan diarahkan untuk melakukan visum. Namun dalam proses selanjutnya, Polsek Sandai tidak melanjutkan penyidikan secara tuntas.

Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) sempat dijadwalkan, namun tertunda hingga malam hari, dan akhirnya dibatalkan dengan alasan mengejutkan:
“Polsek tidak memahami kasus ini dan menyarankan pelapor ke Polres Ketapang.”

Dalam konfirmasi via panggilan WhatsApp dengan media, Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya tidak memahami penanganan kasus narkoba maupun TPPO anak di bawah umur. Ia bahkan meminta agar media menyampaikan kepada pimpinan Polres Ketapang untuk mengganti jajaran Polsek Sandai yang dianggap tidak kompeten.

Baca Juga :  Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat

Pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari keluarga korban yang merasa ditelantarkan oleh aparat hukum. “Jika polisi semua diam, kami keluarga yang akan menegakkan keadilan untuk anak kami,” tegas A, ayah korban.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa sikap Polsek Sandai mencederai prinsip dasar penegakan hukum.

“Polsek adalah garda terdepan pelayanan masyarakat dan tidak memiliki alasan hukum untuk menolak laporan pidana. Apalagi kasus TPPO yang menyangkut pelanggaran serius terhadap hak anak dan hukum internasional,” ujarnya.(8/5).

Menurut Dr. Herman, tindakan Polsek Sandai yang menolak atau menghindari penanganan kasus TPPO merupakan bentuk kelalaian yang dapat mencoreng institusi Polri secara keseluruhan. “Pemahaman terhadap UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO adalah keharusan mutlak bagi setiap aparat penegak hukum, bukan pilihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Upacara Bendera 17-an

Ia menambahkan, TPPO telah menjadi isu nasional dan internasional dengan instruksi khusus dari pemerintah dan Kapolri untuk ditangani secara cepat, tepat, dan serius.

“Jika ada Polsek yang menyatakan ‘tidak paham’ soal TPPO, maka itu patut dipertanyakan kapasitas dan integritasnya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keberpihakan terhadap korban dan keadilan,” tutupnya.

Mengingat beratnya kasus dan minimnya respon yang memadai, keluarga korban mendesak agar Polres Ketapang, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), segera mengambil alih dan menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh dan profesional.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi: Roesliyani

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru