Diman Letak Salah Soal Dana Hibah yang Diterima Yayasan Mujahidin Pontianak Cetus Herman Hofi

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dr. Herman Hofi Munawar merasa heran, apa yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak pada hari Kamis 9 Mei 2024 Wib kepada awak media.

Dia mengakui belum menemukan substansi yang dipermasalahkan oleh sebagian orang tentang permasalahan ini.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan merasa agak aneh dan heran, menyikapi kencang nya sebagian orang mempergunjingkan pembangunan sekolah dan beberapa kios di komplek Masjid Raya Mujahidin dengan menggunakan dana hibah dari Pemprov Kalbar.

“Coba kita sama-sama pahami terkait hibah dan bansos pada Masjid Raya Mujahidin. Apa landasan hukumnya. Hal ini menjadi penting sekali agar informasi menjadi benar dan tidak menjadi liar yang dapat di manfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersifat negative interest atau pihak yang tidak puas atas suatu kebijakan yayasan,” ucapnya Herman Hofi

Iya menjelaskan Pemprov Kalbar dalam memberikan bantuan hibah tentu saja tidak mungkin tanpa dasar. Seperti yang kita pahami bersama bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, regulasi itu bersifat lex generalis.

Baca Juga :  Pengusaha Kilang Padi Di Sergai Janjikan Pengadaan Beras Untuk Relawan Paslon Capres 02, Ketua Paguyuban Jalinan Kasih Tertipu Modus Investasi.

“Dalam kontek Masjid Raya Mujahidin yang mendapatkan hibah terus menerus dan diatur dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 sebagai lex specialis. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa ada asas lex specialis derogat legi generali yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum,” katanya, menambahkan.

Permendagri tersebut, kata Hofi, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

Dia menegaskan dengan regulasi tersebut hibah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin dan sejumlah kios merupakan hal yang dibenarkan. Semangat penegakan hukum tentu menjadi harapan kita semua, namun penegakan hukum harus tegak lurus based on the law, bukan based on hatred.

“Tentu menjadi dambaan kita semua dalam penegakan hukum itu harus didasari fakta dan alat bukti. Sebab, jika tidak, akan memunculkan penegakan hukum yang didasari kebencian dan balas dendam,” ujarnya.
Menurut nya, polemik berkepanjangan menyeret masyarakat dengan persoalan yang tidak jelas di tengah masyarakat harus dihentikan.

Baca Juga :  Para Anggota PWI Minta Laporan Pertanggung Jawaban Ketua PWI Kalbar

Sebab Yayasan Mujahidin adalah yayasan milik umat, tentu akan merasa risih dan terganggu. Hal ini dapat dimaklumi karena bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan.

Lebih lanjut Herman Hofi Munawar menjelaskan landasan hibah. Status Masjid Mujahidin Pontianak berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin) yaitu berdasarkan SK Gubernur 397/2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Masjid Raya Provinsi Kalbar.

“Dengan demikian maka pemerintah Provinsi Kalbar bertanggung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha Masjid Raya Mujahidin,” katanya.
Dijelaskannya, SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/ 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid”.

“Karena Masjid Mujahidin berstatus masjid Raya maka Masjid Raya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus,” katanya, mengakhiri penjelasan.

Sumber : Dr. Herman Hofi
Jono Aktivis 98

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru