Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

- Editor

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Sekadau, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam. Aktivitas terlarang itu digelar di wilayah SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, pada 16 Agustus 2025, dan viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat serta media lokal.

Sabung ayam, yang kerap dikaitkan dengan tradisi, sejatinya merupakan praktik perjudian yang dilarang di Indonesia. Namun ironisnya, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, arena sabung ayam di Nanga Belitang justru berlangsung terbuka tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Gelar Pengukuhan, Forwatu Banten sepakati Tiga Hal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dijerat hukuman pidana berat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik judi tersebut tidak kecil dan melibatkan taruhan dengan nilai fantastis.

Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main, taruhannya sampai Rp50 juta,” ungkapnya, Selasa (19/8).

Besarnya nilai taruhan dan ramainya peserta yang datang dari luar wilayah Desa Maboh Permai mengindikasikan sabung ayam ini termasuk event besar, bukan sekadar ajang lokal.

Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus tragis di Palembang beberapa waktu lalu, ketika perselisihan akibat sabung ayam memicu bentrok antara oknum aparat hingga menimbulkan korban jiwa. Namun, pelajaran pahit itu tampaknya tidak menjadi peringatan di Nanga Belitang.

Baca Juga :  Prajurit Lanal Sabang Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan TNI Pada Pengamanan Pemilu 2024

Masyarakat menilai aparat di wilayah hukum Polsek Nanga Belitang dan Polres Sekadau terkesan menutup mata atas maraknya aktivitas perjudian tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait.

Redaksi masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak Polres Sekadau, Polsek Nanga Belitang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?
PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers
Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat
Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda
Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:14 WIB

PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Berita Terbaru