KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api

- Editor

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KA 283 Serayu relasi Karawang – Pasarsenen, pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan saat ini petugas TKA melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan pelanggan ke kursi lain, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Lebihlanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. “Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.

Baca Juga :  Bukan Soal Koneksi: Kisah Yohannes Hengky Menjadi Kontraktor Andal Lewat Construction Hack

“KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.

Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dari aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Dukung Pelatihan “UMKM Naik Kelas” Kementerian BUMN untuk Dorong Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Rail Clinic & Rail Library Hadir di Berbagai Daerah, Layani Ribuan Warga Sepanjang 2025
KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama
Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek
LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting
KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026
Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat
Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan
Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:51 WIB

Rail Clinic & Rail Library Hadir di Berbagai Daerah, Layani Ribuan Warga Sepanjang 2025

Minggu, 16 November 2025 - 15:02 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama

Minggu, 16 November 2025 - 14:42 WIB

Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek

Minggu, 16 November 2025 - 12:33 WIB

LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting

Minggu, 16 November 2025 - 11:46 WIB

KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Minggu, 16 November 2025 - 11:15 WIB

Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan

Minggu, 16 November 2025 - 11:00 WIB

Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology

Minggu, 16 November 2025 - 10:50 WIB

Dampak AI dan Otomasi, 23 Pekerjaan apa yang akan hilang di tahun 2030?

Berita Terbaru