KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel Demi Keselamatan Bersama

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan larangan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama terutama di area yang rawan terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat rel. KAI Daop 8 Surabaya sangat memperhatikan keselamatan penumpang dan warga sekitar, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif agar kejadian yang merugikan dapat dihindari.

Baca Juga :  Outfit Kembali ke Sekolah dengan Bodypack

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Permohonan Sertifikat Elektronik: Syarat & Cara Mudah Mengajukannya

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya keselamatan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Rail Clinic & Rail Library Hadir di Berbagai Daerah, Layani Ribuan Warga Sepanjang 2025
KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama
Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek
LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting
KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026
Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat
Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan
Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:51 WIB

Rail Clinic & Rail Library Hadir di Berbagai Daerah, Layani Ribuan Warga Sepanjang 2025

Minggu, 16 November 2025 - 15:02 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama

Minggu, 16 November 2025 - 14:42 WIB

Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek

Minggu, 16 November 2025 - 12:33 WIB

LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting

Minggu, 16 November 2025 - 11:46 WIB

KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Minggu, 16 November 2025 - 11:15 WIB

Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan

Minggu, 16 November 2025 - 11:00 WIB

Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology

Minggu, 16 November 2025 - 10:50 WIB

Dampak AI dan Otomasi, 23 Pekerjaan apa yang akan hilang di tahun 2030?

Berita Terbaru