Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang Harry Sarasati Widha Sugeng Sidak Peternakan Babi di Pangmilang Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Singkawang, Kalimantan Barat – Dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan peternakan babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di Kelurahan Pangmilang, Gang Satime, Singkawang Selatan, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Setelah video dan keluhan warga viral di berbagai media sosial dan pemberitaan lokal, DPRD Kota Singkawang bersama Muspika setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang disebut terdampak, Senin (12/5).

Warga dari tiga RT di wilayah tersebut melaporkan mengalami iritasi kulit, kesulitan air bersih, serta bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan. Mereka juga menyebut perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah secara resmi, dan hanya meminta tanda tangan dari satu RT untuk keperluan izin lingkungan.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, S.E, yang didampingi oleh unsur Muspika seperti Camat Singkawang Selatan, Lurah Pangmilang beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek, serta perwakilan RT dan warga terdampak.

“Kami berharap sidak ini bukan sekadar simbolis, tetapi membuka jalan untuk solusi konkret demi keselamatan warga yang terdampak,” ujar Eko, salah satu perwakilan warga kepada awak media.

Baca Juga :  Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Pengabdiannya di Kodim Boyolali

Dalam sidak tersebut, perwakilan DPRD mengajak beberapa warga untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Singkawang guna membahas solusi atas dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas peternakan tersebut.

Babinsa Pangmilang, Rahmat S.N, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat DPRD. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Tanggapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan Eko, Wali Kota Singkawang dikabarkan akan meninjau langsung lokasi dalam waktu dekat setelah menerima laporan dari warga dan DPRD.

Pentingnya Pemahaman Hukum: UU Pers dan Etika Jurnalistik

Dalam perkembangan kasus ini, awak media yang meliput juga menekankan pentingnya memahami peran dan fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers menjamin kebebasan pers untuk memberitakan peristiwa secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Meski begitu, media tetap memiliki kewajiban etik untuk menjaga akurasi, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak memicu isu SARA yang dapat memperkeruh situasi sosial.

Baca Juga :  Peduli Sesama BEM STKIP Melawi Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, media berkewajiban memberikan:

Hak Jawab: Kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Hak Koreksi: Perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa media yang menolak koreksi dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, UU Pers juga melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, tetapi tetap memberi ruang untuk penindakan jika terjadi pelanggaran etik dan hukum.

Redaksi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan. Pemberitaan ini ditujukan untuk kepentingan publik dan perlindungan masyarakat terdampak, serta sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Sumber : Eko 

Laporan : Jono Tim Ivestigasi Gabungan awak Media

Catatan Redaksi | Demi Kemanusiaan, Demi Keadilan

Berita Terkait

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen
Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga
Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi
Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:39 WIB

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:12 WIB

Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:08 WIB

Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:06 WIB

Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:01 WIB

Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Bisnis

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:45 WIB