Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat – Pemberitaan Miring yang Menerpa Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  Dalam Pemberitaan Tentang PETI Merajalela, Hukum Membisu, Kapolres Pasaman Barat Diduga Tutup Mata baru – baru ini yang menyebutkan bahwa diduga menerima upeti ( setoran ) dari penambang Emas di wilayah Hukum Kabupaten Pasaman. Bahkan pemberitaan tersebut langsung menyedot perhatian publik khususnya Di Kabupaten Pasaman.

Sosok AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  Kapolres Pasaman Namanya dicatut. Kendati demikian, atas pemberitaan yang diberitakan itu, dengan tegas AKBP Agung Tribawanto, S.I.K  menepis dan membantah bahkan dirinya Menerima Upeti Seperti Yang Diberitakan.

Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada pihak – pihak yang membawa – namanya, untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut dan bertanggungjawab menjelaskannya secara gamblang dan terang kepada masyarakat. “ tegasnya

Menanggapi hal tersebut, menyayangkan tuduhan yang diberitakan Media Tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi.

“Kami sangat menyesalkan Pemberitaan pers itu bisa beredar luas sebelum ada crosscheck, termasuk tuduhan berita miring. Perlu saya katakan berita Itu tidak mendasar dan tanpa bukti dan konfirmasi terhadap pihak terkait,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Patroli Malam Ciptakan Keamanan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri

Memintak Media Tersebut Menerbitkan Hak jawab  Sesuai UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu ke Pasal 5 ayat (2) UU Pers : Pers wajib melayani Hak Jawab.

Jika sebuah media tidak menerbitkan hak jawab atau hak koreksi, hal tersebut dapat melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 18 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, media juga bisa melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

Apabila Tidak Ada tanggapan dan tidak melakukan hak jawab dari Media Tersebut,  Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menyatakan bahwa hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa opini yang merugikan nama baiknya karena itu tidak benar dan menuduh selaku pejabat Kapolres Pasaman Barat yang diduga menerima uang , terutama jika pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan atau ketidakakuratan fakta , Maka saya akan menempuh jalur hukum jika Hak Jawab tersebut tidak dipublikasikan oleh media tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Golput pada Pemilihan 14 Februari 2024

Hak jawab ini bertujuan untuk memenuhi hak terduga selaku yang di tuduhkan masyarakat akan informasi yang tidak akurat dan menjaga reputasi selaku Kapolres Pasaman sebagai pihak yang merasa dirugikan. Jikalau ada kwitansi yang diduga saya terima dari peti tolong di tunjukkan sebagai tanda bukti ke akuratan suatu artikel pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena saya sudah menjalankan tugas saya sebagai Kapolres Pasaman sesuai SOP yang berlaku. ( Red )

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Oknum Ermas Nugroho Mengaku Staf Ahli Kementrian Keuangan Untuk Memeras Instansi Swasta Demi Kepentingan Pribadi
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
Berkedok Investasi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta !!
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

Diduga Oknum Ermas Nugroho Mengaku Staf Ahli Kementrian Keuangan Untuk Memeras Instansi Swasta Demi Kepentingan Pribadi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:45 WIB

Berkedok Investasi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta !!

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Berita Terbaru