Kontroversi Kasus Bunda Nina Wati: Dari Ketidaklengkapan Berkas hingga Kesalnya Pengacara Menir

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Sumatera Utara, Berkas perkara Bunda Nina Wati ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyebabkan penahanan Bunda Nina Wati tidak diperpanjang setelah menjalani 60 hari mendekam di tahanan Polda Sumut. Rabu, (22/05/2024).

 

Menurut informasi yang beredar, berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.

Pasca kejadian itu, Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, tampaknya mulai merasakan tekanan. Ia terlihat banyak memberikan komentar di beberapa media online terbitan Medan terkait pembebasan Bunda Nina dari tahanan.

Ranto Sibarani SH diduga tidak menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan terkesan mendesak agar Kejati Sumut menetapkan berkas Bunda Nina Wati yang tadinya P19 menjadi P21. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan Ranto terhadap keputusan kejaksaan yang mengharuskan pembebasan Bunda Nina Wati.

 

Alamsyah, kuasa hukum Bunda Nina Wati, menanggapi hal tersebut dengan mengutip Pasal 24 ayat 4 KUHAP yang menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum. “Artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain,” ujar Alamsyah.

Baca Juga :  Lantamal I Gelar Latihan Search And Rescue (SAR) Laut

 

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa. “Hal ini memperlihatkan betapa ‘bodohnya’ seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum,” tegas Alamsyah.

 

Peristiwa ini, menurut Alamsyah, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP. “Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan,” tandasnya.

Baca Juga :  Persaingan Ketat Dalam Meraih Cita-Cita Menjadi Prajurit Matra Laut

 

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum. Dalam dunia hukum, kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.

Sebelumnya dilansir dari beberapa media online Kombes Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati dengan pelapor Afnir alias Menir saat ini masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menir telah berakhir.

 

“Berkas Perkara Sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, ninawati masih status tersangka, bahkan ninawati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan.

 

Semua hal Perkara ninawati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” ungkapnya Kombes Sumaryono.

Berita Terkait

Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono
Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya
Sukseskan Program BRI Peduli, BRI BO Dewi Sartika Gelar Pengobatan Kesehatan Gratis
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gelar Kompanye Akbar di Stadion Ona
Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 16:29 WIB

Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba

Rabu, 6 November 2024 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono

Senin, 4 November 2024 - 13:23 WIB

Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya

Senin, 4 November 2024 - 10:14 WIB

Sukseskan Program BRI Peduli, BRI BO Dewi Sartika Gelar Pengobatan Kesehatan Gratis

Senin, 4 November 2024 - 00:08 WIB

Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gelar Kompanye Akbar di Stadion Ona

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Berita Terbaru

Bisnis

Ciri Ciri Pembuluh Arteri, Ini Perbedaan dengan Vena

Sabtu, 9 Nov 2024 - 08:52 WIB