Kontroversi Kasus Bunda Nina Wati: Dari Ketidaklengkapan Berkas hingga Kesalnya Pengacara Menir

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Sumatera Utara, Berkas perkara Bunda Nina Wati ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyebabkan penahanan Bunda Nina Wati tidak diperpanjang setelah menjalani 60 hari mendekam di tahanan Polda Sumut. Rabu, (22/05/2024).

 

Menurut informasi yang beredar, berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.

Pasca kejadian itu, Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, tampaknya mulai merasakan tekanan. Ia terlihat banyak memberikan komentar di beberapa media online terbitan Medan terkait pembebasan Bunda Nina dari tahanan.

Ranto Sibarani SH diduga tidak menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan terkesan mendesak agar Kejati Sumut menetapkan berkas Bunda Nina Wati yang tadinya P19 menjadi P21. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan Ranto terhadap keputusan kejaksaan yang mengharuskan pembebasan Bunda Nina Wati.

 

Alamsyah, kuasa hukum Bunda Nina Wati, menanggapi hal tersebut dengan mengutip Pasal 24 ayat 4 KUHAP yang menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum. “Artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain,” ujar Alamsyah.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke- 61, Kowal Lanal Sabang Gelar Syukuran Secara Sederhana

 

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa. “Hal ini memperlihatkan betapa ‘bodohnya’ seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum,” tegas Alamsyah.

 

Peristiwa ini, menurut Alamsyah, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP. “Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan,” tandasnya.

Baca Juga :  Jumat Barokah Polsek Perbaungan: Sentuhan Kebaikan di Tengah Kesulitan

 

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum. Dalam dunia hukum, kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.

Sebelumnya dilansir dari beberapa media online Kombes Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati dengan pelapor Afnir alias Menir saat ini masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menir telah berakhir.

 

“Berkas Perkara Sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, ninawati masih status tersangka, bahkan ninawati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan.

 

Semua hal Perkara ninawati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” ungkapnya Kombes Sumaryono.

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
Audit BPK Ungkap Catatan pada Proyek SDA DKI Jakarta 2024, Pemprov Diminta Perbaiki Pengawasan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:54 WIB

Audit BPK Ungkap Catatan pada Proyek SDA DKI Jakarta 2024, Pemprov Diminta Perbaiki Pengawasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru