Kontroversi Kasus Bunda Nina Wati: Dari Ketidaklengkapan Berkas hingga Kesalnya Pengacara Menir

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Sumatera Utara, Berkas perkara Bunda Nina Wati ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyebabkan penahanan Bunda Nina Wati tidak diperpanjang setelah menjalani 60 hari mendekam di tahanan Polda Sumut. Rabu, (22/05/2024).

 

Menurut informasi yang beredar, berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.

Pasca kejadian itu, Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, tampaknya mulai merasakan tekanan. Ia terlihat banyak memberikan komentar di beberapa media online terbitan Medan terkait pembebasan Bunda Nina dari tahanan.

Ranto Sibarani SH diduga tidak menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan terkesan mendesak agar Kejati Sumut menetapkan berkas Bunda Nina Wati yang tadinya P19 menjadi P21. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan Ranto terhadap keputusan kejaksaan yang mengharuskan pembebasan Bunda Nina Wati.

 

Alamsyah, kuasa hukum Bunda Nina Wati, menanggapi hal tersebut dengan mengutip Pasal 24 ayat 4 KUHAP yang menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum. “Artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain,” ujar Alamsyah.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Sertijab Danlanal Babel

 

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa. “Hal ini memperlihatkan betapa ‘bodohnya’ seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum,” tegas Alamsyah.

 

Peristiwa ini, menurut Alamsyah, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP. “Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan,” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Pihak APH Polres Medan Tidak Bertidak Tegas: Soal Adanya Bisnis Sabung Ayam dan Togel

 

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum. Dalam dunia hukum, kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.

Sebelumnya dilansir dari beberapa media online Kombes Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati dengan pelapor Afnir alias Menir saat ini masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menir telah berakhir.

 

“Berkas Perkara Sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, ninawati masih status tersangka, bahkan ninawati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan.

 

Semua hal Perkara ninawati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” ungkapnya Kombes Sumaryono.

Berita Terkait

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat
Diduga Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bae Cukai, Pabrik Sabun IIegal ini Bebas Produksi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Yang Ganggu Investasi
Jum’at Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak ke Para Pemulung di TPS Dengung
Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah
Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH
Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP
Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:38 WIB

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:35 WIB

Diduga Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bae Cukai, Pabrik Sabun IIegal ini Bebas Produksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:02 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Yang Ganggu Investasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:06 WIB

Jum’at Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak ke Para Pemulung di TPS Dengung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 06:19 WIB

Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:19 WIB

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:18 WIB

Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan

Berita Terbaru

Bisnis

Ingin Coba Buat Video Animasi AI? Ini 8 Alat Gratisnya!

Senin, 24 Mar 2025 - 08:27 WIB