Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dikutip keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar merinci kegiatan yang tak boleh dilakukan di sekitar kawasan tersebut. Juma’at (10/05/2024).
Bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut. Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.
Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020.
“Kalau dilanggar nanti ada sanksinya di undang-undang ketenagalistrikan,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar.
Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku di areal HGU di PTPN IV Adolina Perbaungan yang mana lahan sepanjang puluhan kilo meter berdiri Tiang Sutet ditanami pohon Ubi kayu, jagung dan tanaman lainnya oleh beberapa Oknum masyarakat atau karyawan, dugaan kuat juga lahan tersebut di jadikan Bisnis oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Narasumber berinisial P salah satu mantan karyawan PTPN IV Adolina mengatakan,” Areal lahan dibawah Sutet tersebut sudah bertahun-tahun lamanya menjadi lahan Ubi kayu, jagung dan tanaman lainnya. Jelas itu salah tapi seolah-olah dibiarkan oleh menejemen bang”. Tutup narasumber.
Bahkan petani penggarap lahan bukan saja karyawan tetapi ada juga masyarakat umum, sedangkan keuntungan dari hasil panennya untuk pribadi” ungkap narasumber tersebut. Saya dalam hal ini tidak mempunyai kepentingan pribadi.
Saat awak media mengkonfirmasi S SDM Adolina mengatakan,”sutet tinggi berapa dan kapasitas berapa KWH? Sudah berapa tahun bapak lihat kondisi seperti itu? Apa hubungan anak Kebon atau bukan dengan pertanyaan itu?” Jelas S SDM PTPN IV Adolina.
Masih tidak habis fikir pertanyaan awak media dan jawaban yang dibalas pertanyaan dan tidak menjawab apapun atas topik bahasan, pada saat awak media mengkonfirmasi SDM Adolina tidak sesuai konteks padahal kewenangan atas itu sebagian ada ditangan kebijakannya yang sudah jelas-jelas melanggar UU Nomer 11 tahun 2020 dan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021.