Lahan HGU Di Bawah Tiang Sutet PTPN IV Adolina Diduga Jadi Ajang ‘Cari Duit’ Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

- Editor

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dikutip keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar merinci kegiatan yang tak boleh dilakukan di sekitar kawasan tersebut. Juma’at (10/05/2024).

 

Bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut. Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.

 

Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020.

“Kalau dilanggar nanti ada sanksinya di undang-undang ketenagalistrikan,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar.

Baca Juga :  Diduga Dana Hibah 100 juta di “Makan” Oknum Kepsek TK Nurul Jadid di Sergai

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku di areal HGU di PTPN IV Adolina Perbaungan yang mana lahan sepanjang puluhan kilo meter berdiri Tiang Sutet ditanami pohon Ubi kayu, jagung dan tanaman lainnya oleh beberapa Oknum masyarakat atau karyawan, dugaan kuat juga lahan tersebut di jadikan Bisnis oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

 

Narasumber berinisial P salah satu mantan karyawan PTPN IV Adolina mengatakan,” Areal lahan dibawah Sutet tersebut sudah bertahun-tahun lamanya menjadi lahan Ubi kayu, jagung dan tanaman lainnya. Jelas itu salah tapi seolah-olah dibiarkan oleh menejemen bang”. Tutup narasumber.

 

Bahkan petani penggarap lahan bukan saja karyawan tetapi ada juga masyarakat umum, sedangkan keuntungan dari hasil panennya untuk pribadi” ungkap narasumber tersebut. Saya dalam hal ini tidak mempunyai kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Perkebunan Adolina: Mempererat Kebersamaan dalam Cahaya Kebaikan

 

Saat awak media mengkonfirmasi S SDM Adolina mengatakan,”sutet tinggi berapa dan kapasitas berapa KWH? Sudah berapa tahun bapak lihat kondisi seperti itu? Apa hubungan anak Kebon atau bukan dengan pertanyaan itu?” Jelas S SDM PTPN IV Adolina.

 

Masih tidak habis fikir pertanyaan awak media dan jawaban yang dibalas pertanyaan dan tidak menjawab apapun atas topik bahasan, pada saat awak media mengkonfirmasi SDM Adolina tidak sesuai konteks padahal kewenangan atas itu sebagian ada ditangan kebijakannya yang sudah jelas-jelas melanggar UU Nomer 11 tahun 2020 dan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021.

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru