Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

Baca Juga :  Presiden Direktur Bittime Tekankan Pentingnya Literasi Digital bagi Investor Indonesia di Tengah Gejolak Geopolitik Timur Tengah

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Baca Juga :  IEF 2026: Inovasi Teknologi untuk Integrasi Jaringan Digital Nasional

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan
Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar
Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan
Memaknai Hardiknas, BRI Finance Dorong Akses Dana Pendidikan yang Fleksibel
Perkuat Sinergi dan Akses Pembiayaan, BRI Finance Gelar Pameran Otomotif di Banyuwangi
Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026
Tokocrypto Dorong Inklusi Kripto Lewat Penguatan Edukasi Masyarakat
Pengguna LRT Jabodebek April Tembus 2,9 Juta, Kian Jadi Pilihan Mobilitas Harian Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:00 WIB

Memaknai Hardiknas, BRI Finance Dorong Akses Dana Pendidikan yang Fleksibel

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:00 WIB

Perkuat Sinergi dan Akses Pembiayaan, BRI Finance Gelar Pameran Otomotif di Banyuwangi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Tokocrypto Dorong Inklusi Kripto Lewat Penguatan Edukasi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pengguna LRT Jabodebek April Tembus 2,9 Juta, Kian Jadi Pilihan Mobilitas Harian Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Berita Terbaru