Pemain Sinetron Preman Pensiun EK Jalani Perawatan Dan Rehabilitasi Di RSKO

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis YG dan EK.

Dalam Press Confrence tersebut, hanya YG yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan, sementara EK sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan ketidakhadiran EK, yang saat ini mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan, dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pelaku Utama Begal Casis Polri Tewas Ditembak

Syahduddi menuturkan bahwa EK diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Selain itu, Pemain sinetron Preman Pensiun ini, kondisi kesehatan EK memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi kurang sehat menjadi pertimbangan utama.

“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” ucap Syahduddi.

Baca Juga :  Setelah Beberapa Waktu Lalu Pelaku Ilegal Logging di Tangkap Tetapi Masih Banyak Pelaku yang Bekerja

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini, dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” paparnya.

Dalam kasus ini, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Berulang Kali Diberitakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K Ogah Menindak Bandar Besar Gayus, Diduga Setoran Kekapolres
Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dengan Modus Kunci Letter T
Polisi Lakukan Pemeriksaan Urine Terhadap Siswa PGRI 1 Halim Perdanakusuma Yang Tertangkap Hendak Tawuran Di Kawasan Kampung Melayu
Polisi Gerebek Markas Judi Online Di Apartemen Jakarta Barat, Tujuh Orang Diringkus
Cegah Tindakan Main Hakim Sendiri, Babinsa Jatimelati Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Pelaku Tawuran
Polisi Amankan Pelaku Tawuran Yang Mengakibatkan Gerobak Pedagang Terbakar Di Kramatjati
Menggugat Kebenaran: Tantangan dan Tindakan Hukum Terkait Berita Bohong Mengenai Tengku Gamal Telunjuk Alam dan Nurhayati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Berulang Kali Diberitakan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K Ogah Menindak Bandar Besar Gayus, Diduga Setoran Kekapolres

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:05 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dengan Modus Kunci Letter T

Kamis, 11 Juli 2024 - 03:02 WIB

Polisi Lakukan Pemeriksaan Urine Terhadap Siswa PGRI 1 Halim Perdanakusuma Yang Tertangkap Hendak Tawuran Di Kawasan Kampung Melayu

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:11 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online Di Apartemen Jakarta Barat, Tujuh Orang Diringkus

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:09 WIB

Cegah Tindakan Main Hakim Sendiri, Babinsa Jatimelati Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Pelaku Tawuran

Rabu, 10 Juli 2024 - 07:30 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tawuran Yang Mengakibatkan Gerobak Pedagang Terbakar Di Kramatjati

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:46 WIB

Menggugat Kebenaran: Tantangan dan Tindakan Hukum Terkait Berita Bohong Mengenai Tengku Gamal Telunjuk Alam dan Nurhayati

Berita Terbaru