Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algari news.Com | Lampung Selatan – Dalam Kecamatan Hutan Lampung kabupaten Lampung Selatan Diduga Merasa Kebal Hukum.

Berdasarkan pantauan dan informasi awak media dihimpun lapangan ditemukan sebuah Rumah Penimbunan BBM Bersubsidi.

Seseorang inisial B menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Terang –  Terangan di depan rumah yang tidak jauh dari Polsek setempat.

Dikarenakan ada Adanya  yang membekingi dari oknum AL tersebut inisial S Jelas – Jelas dirigen ber isi penuh BBM jenis pertalite bertumpuk tumpuk di depan rumah tersebut tidak jauh dari Polsek merasa kebal hukum seseorang inisial b ini.

Dengan Modus memakai Mobil L 300 untuk operasi muat BBM jenis pertalite.

Sangsi Pindana : Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Seorang Warga Dikabarkan Tenggelam di Sungai Ensayang, Kapolsek IPDA Eric: Upaya Pencarian Terus Dilakukan

Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.

Penimbunan bersubsidi : Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Penyimpanan tanpa izin : Membeli BBM dengan jeriken dalam jumlah banyak dapat diindikasikan sebagai penyimpanan tanpa izin.

Baca Juga :  Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan

Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.

Pengangkutan tanpa izin : Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan juga merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp.40 miliar, sesuai Pasal 53 huruf b.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga penimbunan BBM ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat.

Penimbunan Tersebut Di Backup Berinisial ( S) adalah oknum TNI AL yang masih aktif. ( Tim )

Berita Terkait

Berkedok Investasi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta !!
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas
Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Wow Diduga Anggota Linmas IR Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:45 WIB

Berkedok Investasi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta !!

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 19:55 WIB

Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Berita Terbaru