Algari news.Com | Lampung Selatan – Dalam Kecamatan Hutan Lampung kabupaten Lampung Selatan Diduga Merasa Kebal Hukum.
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media dihimpun lapangan ditemukan sebuah Rumah Penimbunan BBM Bersubsidi.
Seseorang inisial B menimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Terang – Terangan di depan rumah yang tidak jauh dari Polsek setempat.
Dikarenakan ada Adanya yang membekingi dari oknum AL tersebut inisial S Jelas – Jelas dirigen ber isi penuh BBM jenis pertalite bertumpuk tumpuk di depan rumah tersebut tidak jauh dari Polsek merasa kebal hukum seseorang inisial b ini.

Dengan Modus memakai Mobil L 300 untuk operasi muat BBM jenis pertalite.
Sangsi Pindana : Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.
Penimbunan bersubsidi : Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Penyimpanan tanpa izin : Membeli BBM dengan jeriken dalam jumlah banyak dapat diindikasikan sebagai penyimpanan tanpa izin.
Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.
Pengangkutan tanpa izin : Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan juga merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp.40 miliar, sesuai Pasal 53 huruf b.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut diduga penimbunan BBM ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak hukum setempat sedikitpun dan gudang tersebut diduga kuat.
Penimbunan Tersebut Di Backup Berinisial ( S) adalah oknum TNI AL yang masih aktif. ( Tim )




