PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MANDEK: PUBLIK PERTANYAKAN KINERJA APH DAN BEA CUKAI, DESAK TINDAKAN TEGAS DAN TRANSPARAN

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juni 2025 – Informasi adanya rokok ilegal di kalbar menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan
sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai atas maraknya rokok ilegal ini. Publik mendesak adanya tindakan tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal yang menimbul kan kerugian negara dari sektor cukai dan juga merugikan industri rokok legal.

Gelombang kecaman terhadap aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai kian deras setelah terungkapnya temuan gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, serta beberapa titik di Pontianak Timur, Barat, Selatan, dan Utara. Lambannya penindakan membuat publik berspekulasi bahwa ada pembiaran sistemik dalam skema kejahatan ekonomi yang terorganisir ini.

Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana dan pengamat kebijakan publik nasional, menyebut penegakan hukum dalam kasus ini “nyaris tak bergerak”. Ia mengingatkan bahwa absennya tindakan tegas dapat meruntuhkan legitimasi negara di mata rakyat.

Penindakan terhadap rokok ilegal dan berbagai barang ilgal lainnya nyaris tidak terdengar. Kalaupun ada informasi bahwa adanya penindakan namun faktanya gerakan APH dan Bea Cukai terhadap rokok ilegal ini dilakukan tidak cukup masif dan bahkan tidak konsisten terhadap penindakan rokok ilegal.

Jika peredaran rokok ilegal tidak ditindak tegas, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan kesan bahwa pelanggaran hukum tidak memiliki konsekuensi serius. Ini dapat merembet ke sektor-sektor lain dan mengurangi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Singkatnya, peredaran rokok ilegal adalah kejahatan ekonomi yang secara langsung mengurangi pendapatan negara, merusak iklim usaha yang sehat, dan berpotensi memiliki dampak negatif lebih luas terhadap masyarakat. Inilah mengapa desakan publik agar APH dan Bea Cukai bertindak tegas dan transparan dalam penindakan rokok ilegal.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan Ke- 78, Lanal Sabang Gelar Upacara Dan Tabur Bunga Di Laut

Ketika tidak ada penindakan terhadap pelaku rokok ilegal, publik menilai negara seolah tunduk pada jaringan kejahatan terorganisir. Ini berbahaya secara hukum dan politik. Ada kesan impunitas yang merajalela,” tegasnya.

Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan bentuk kejahatan lintas sektor: dari pelanggaran cukai, pajak, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp9 triliun per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk kerusakan sistem pengawasan dan penghilangan hak konsumen atas informasi yang benar.

Peredaran rokok tanpa cukai dan tanpa standar kesehatan nasional melanggar berbagai undang-undang:

Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pidana hingga 8 tahun dan denda 20 kali lipat nilai cukai.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan barang berbahaya tanpa label resmi adalah pelanggaran pidana dan perdata.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk tembakau tanpa izin edar resmi dapat dijatuhi sanksi berat.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dipidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, pengamat hukum konsumen internasional asal Australia, Prof. Lisa Cartwright dari Consumer Law & Regulation Centre (CLRC) menilai pembiaran terhadap barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dapat berdampak luas pada reputasi perdagangan Indonesia di pasar global.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya konsumen dalam negeri yang dirugikan. Indonesia bisa kehilangan kepercayaan mitra internasional atas komitmen terhadap perdagangan legal dan fair,” ujarnya dalam keterangan daring kepada media.

Baca Juga :  Danlantamal I Laksanakan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2023

Tak hanya itu, keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan ini juga mendapat sorotan tajam. Menurut Yusuf Lantara, peneliti senior di Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kriminal Universitas Indonesia, kasus seperti ini “jarang menyentuh para pemain besar”.

Kita terlalu sering melihat kasus ini hanya menyasar operator lapangan. Penadah besar, pemodal, atau oknum pelindung—justru aman. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Saat ini, publik mendesak Polda Kalbar, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk membuka status penyelidikan secara transparan:

Apakah gudang-gudang tersebut sudah disita?

Apakah pelaku utama telah ditetapkan tersangka?

Di mana titik distribusi lain berada?

Dan yang paling penting: apakah ada keterlibatan aparat?

Dr. Herman menegaskan, “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ilegal. Kalau ada aparat yang terlibat, harus ditindak. Kalau ada tekanan politik, harus dibuka. Jangan ada lagi kasus yang dibekukan diam-diam.”

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mulai mendorong pembentukan Satgas Gabungan Independen yang terdiri dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM untuk mengaudit proses hukum dan aliran uang dari peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya. Ini dianggap sebagai solusi jika APH lokal terbukti tidak netral.

Jangan remehkan kejahatan ekonomi. Ini merusak struktur fiskal negara dan memperluas zona abu-abu hukum. Negara harus hadir,” pungkas Dr. Herman.

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Pidana

Prof. Lisa Cartwright Hukum Konsumen Internasional, Consumer Law & Regulation Centre (CLRC), Australia

Yusuf Lantara – Peneliti Senior Hukum Ekonomi dan Pidana, Universitas Indonesia

Berita Terkait

Cek Kesiapan Lahan, Lapas Rangkasbitung-Dinas Pertanian Lebak Gagas Program Ketahanan Pangan
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025
Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe
Kades Banjarsari Sigap Dampingi Warganya Ke RSUD Banten
POLISI TANAM CABAI, PANEN BERLIMPAH: INOVASI PERTANIAN URBAN DARI POLDA KALBAR MENUAI PUJIAN
Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia
Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi
Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:21 WIB

Cek Kesiapan Lahan, Lapas Rangkasbitung-Dinas Pertanian Lebak Gagas Program Ketahanan Pangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:17 WIB

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:38 WIB

Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe

Kamis, 3 Juli 2025 - 01:05 WIB

Kades Banjarsari Sigap Dampingi Warganya Ke RSUD Banten

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:51 WIB

POLISI TANAM CABAI, PANEN BERLIMPAH: INOVASI PERTANIAN URBAN DARI POLDA KALBAR MENUAI PUJIAN

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:49 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:16 WIB

Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:06 WIB

Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya

Berita Terbaru

Bisnis

KVB Indonesia: Platform Trading Teregulasi dan Terpercaya

Jumat, 4 Jul 2025 - 17:45 WIB