PWRI Kubu Raya Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan: Desak Penegak Hukum Tegas Tindak Pelaku

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial M.YMS terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan prinsip dasar demokrasi.

Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menyampaikan bahwa intimidasi yang dialami oleh Ismail Djayusman—Ketua DPC PWRI Kubu Raya—merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bukan hanya soal perorangan, tapi menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rudi, Senin (4/6/2025).

Rudi mengungkapkan, insiden terjadi ketika Ismail Djayusman tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dan justru mendapat intimidasi dan ucapan bernada ancaman dari oknum kuasa hukum M.YMS. Pernyataan provokatif yang dilontarkan kuasa hukum tersebut, menurut Rudi, tidak menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghalangi kerja pers.

Baca Juga :  Saat Mau Tawuran Sekelompok Pemuda di Tangkap Polisi Dan 2 Bilah Sajam Sebagi Barang Bukti

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PWRI Kubu Raya telah mengadakan rapat internal dan sepakat untuk melaporkan secara resmi tindakan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Rekaman kejadian yang diduga memuat unsur intimidasi dan ancaman menjadi bukti pendukung.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Tindakan tersebut jelas bisa masuk kategori pidana, yaitu menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Edy Sembiring Bupati LIRA Sergai Hadiri Punggahan Ramadhan: Jalin Kebhinnekaan di Wilkum Polsek Perbaungan

Sebagai organisasi wartawan, PWRI Kubu Raya menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan dan kriminalisasi. “Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” kata Rudi.

PWRI Kubu Raya juga berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi Ismail Djayusman. “Kami akan mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk jalur pidana maupun Dewan Pers,” pungkasnya.

Sumber: Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya dan
Rudi Halik Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru

Bisnis

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB