Pers Pilar Keempat dari Demokrasi, Harus Berani Wartakan Kebenaran Ini penjelasanya Terang Haris Pranatha Hum

- Editor

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Bakasi – PERS Merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers harus berani suarakan atau wartakan kebenaran.

Demikian diutarakan Haris Pranatha.,Hum Menjabat sebagai Kepala Biro Pers Media MNnews Bekasi Raya, menyoal peran pers menjaga stabilitas nasional setelah Pemilu 2024.

“Saya masih ingat dalam sebuah diskusi, Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari keempat pilar demokrasi yang masih sehat dan bisa diandalkan hanyalah pers, melalui media massa,” kenangnya, Jumat (11/08/2023).

Pernyataaan itu, sambung Haris, setidaknya bisa menjadi motivasi para pegiat pers menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat maupun pemerintahan.

Pers harus bisa memposisikan diri di tempat netral, karena pers profesional adalah adalah pers yang pro-rakyat.

Baca Juga :  Lagi Enak Berpelukan di Kamar Hotel Empat Pasangan di Luar Nikah di Ringkus Polisi

Haris memandang, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat mengawal kondusifitas dan penegakan hukum.

Di Indonesia, lanjut dia, pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga menghambat tugas pers bisa beresiko hukum.

Hal itu secara spesifik termaktub dalam Pasal 18 Ayat (1), berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00.

Selain itu, kerja pers juga terdukung Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Peran pers dalam pemerintahan juga sangat besar, melalui sajian berita atau informasi yang aktual dan faktual, tanpa memasuki (ranah-red) opini,” Tukasnya.

Baca Juga :  Pantang Menyerah Untuk Mendatangi TPS, Personel Pam Polres Melawi Dorong Sepeda Motor Saat Banjir

Para Legal BPPH ini memberi contoh, di Amerika Serikat, media massa tidak jarang disebut sebagai “institusi keempat” atau cabang pemerintahan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Istilah institusi keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi tapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga,” ulasnya.

Lebih lanjut Kabiro Bekasi Raya Media MNnews merinci, empat pilar dimaksud meliputi eksekutif yaitu presiden, gubernur, wali kota, bupati serta perangkatnya.

Kedua adalah legislatif yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga adalah yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

“Kemudian disusul pers sebagai pilar keempat,” Pungkasnya

Tim Red

Berita Terkait

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen
Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga
Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:39 WIB

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:12 WIB

Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:08 WIB

Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:06 WIB

Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB