Polda Kalbar Laksanakan Jumpa Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2023-2024

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK.,M.H., yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes pol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., memimpin langsung Jumpa Pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar bertempat di Lobby Mapolda Kalbar. ( Selasa/26/03/2024)

Turut mendampingi Kabid Humas, AKBP Prinanto selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, dan Kompol Lely Suheri,SH.,MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kompol Lely menjelaskan bahwa Polda Kalbar telah mencatat sebanyak 26 kasus pada Pemilu 2024 yang terjadi dan dilaporkan di Kalimantan Barat.

“Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan”, Ungkap Kompol Lely.

Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum lainnya dapat dikesampingkan.

Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporanya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Pemuda Gopla Dan Kodrat

“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yg memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa, dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” lanjut Kompol Lely.

Banyak kasus yg terjadi yg dilaporkan namun unsur- unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dgn singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa. Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan.

“Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu selama 14 hari kerja, di mana penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu harus menentukan atas setiap laporan yang masuk, apakah masuk kategori pidana pemilu, admnistrasi atau kode etik, hal ini harus dibahas terlebih dahulu.” Terang Kompol Lely.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

Terkait dengan 26 kasus tindak pidana pemilu, yang terjadi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Adapun kategori pelanggaran yang terjadi yakni di saat tahapan kampanye, masa tenang serta pasca penghitungan suara.

“Jenis laporan pidana pemilu yang masuk yakni, seperti dugaan money politik, kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal, pemasangan APK, mencoblos wakili yg tidak hadir”, dan lain-lain jelasnya.

Selain itu Kabid Humas polda kalbar Kombes pol R. Petit Wijaya kepada Awak media juga menyampaikan bahwa Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin di dalam mengawal setiap tahapan Pemilu tahun 2023- 2024.

“Kami Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2023-2024 ini, mulai dari persiapan Kampanye Partai Politik sampai dengan pelaksanaan sidang Pleno Terbuka tingkat Provinsi, kami berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pengamanan dan penegakan Hukum secara Proporsional terkait Tindak Pidana Pemilu 2024 ini, namun semua dibatasi oleh aturan perundang-undangan sehingga apabila tenggang waktunya terlampaui maka kasus akan daluarsa.” Pungkas Kabid Humas.

Sumber : Bidhumas Polda Kalbar
Jono

Berita Terkait

Karyawan Tomoro Coffee Diduga Memfitnah dan Merendahkan Organisasi. KIM Kab. Bekasi Tempuh Jalur Hukum.
Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi
Ratusan Masyarakat Geruduk Perusahan Galian C di Papanggo Desa Mekarsari
Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK
Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mengapa Indonesia Tertarik Membeli Pesawat Tempur F-15EX dari Amerika Serikat
Bentuk Kepedulian Quiks Respon Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bantu Rumah warga yang Rusak
Pengunjung Pasar Kopro Tanjung Duren Resah Parkir Di Getok Rp. 9.000 Perjam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Karyawan Tomoro Coffee Diduga Memfitnah dan Merendahkan Organisasi. KIM Kab. Bekasi Tempuh Jalur Hukum.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:13 WIB

Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 17:11 WIB

Ratusan Masyarakat Geruduk Perusahan Galian C di Papanggo Desa Mekarsari

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:48 WIB

Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK

Jumat, 13 Desember 2024 - 00:56 WIB

Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:10 WIB

Mengapa Indonesia Tertarik Membeli Pesawat Tempur F-15EX dari Amerika Serikat

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32 WIB

Bentuk Kepedulian Quiks Respon Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bantu Rumah warga yang Rusak

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:35 WIB

Pengunjung Pasar Kopro Tanjung Duren Resah Parkir Di Getok Rp. 9.000 Perjam

Berita Terbaru