Oleh : H. Akhmad Jajuli
algarinews.com – Banten – Menurut Islam, kewajiban minimum Negara terhadap Rakyatnya adalah memberi makan atau mencegah terjadinya kelaparan (minju’) dan mewujudkan rasa aman atau mencegah timbulnya gangguan keamanan di tengah-tengah masyarakat (minkhouf). Dalam bahasa Sunda biasa diungkapkan sebagai “Nagara loh jinawi tata tentrem kerta raharja. Rea ketan rea keton bru di juru bro di panto ngalayah di tengah imah. Sepi paling towong rampog….” Adapun menurut ketentuan yang berlaku di Negara kita, kewajiban minimum Pemerintah Daerah (Pemda) itu adalah bertanggung jawab terhadap urusan Pendidikan, Kesehatan dan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat (perekonomian).
Untuk memberi makan warga masyarakat Lebak per Tahun dibutuhkan beras tidak kurang dari 102.200.000 Kg atau 102.200 Ton Beras — dengan asumsi kebutuhan : 0,2 Kg per Orang x 1.400.000 Jiwa Warga Lebak x 365 Hari. Tentu saja kebutuhan itu belum termasuk kebutuhan Ikan/Telur/Daging, Sayuran dan Buah-buahan. Adapun untuk kebutuhan akan rasa aman kita serahkan kepada Polri, TNI dan Personil Wajib Bela Negara (Satpam, Linmas/Hansip/Kamra, Resimen Mahasiswa, serta PAM Swakarsa).
Tentang urusan Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian dan urusan2 lainnya akan dikupas pada tulisan2 selanjutnya.
Kondisi Tanaman Pangan di Lebak saat ini
Berdasarkan Data dari BPS (Biro Pusat Statistik) diketahui Data Tanaman Pangan di Kabupaten Lebak tahun 2019. Luas Tanaman Pangan di Kabupaten Lebak mencapai 122.865 Ha — dari total Luas Kabupaten Lebak yang mencapai 420.000 Ha lebih.
Luas 122.865 Ha itu terdiri atas 115.803 Ha Lahan Sawah dan Ladang/Huma yang menghasilkan Padi sebanyak 622.838 Ton GKG (Gabah Kering Giling) atau setara dengan 373.702 Ton Beras — dengan asumsi rendemen 60%. Luas 5.310 Ha Sawah Kering/Tegalan yg menghasilkan Jagung sebanyak 15.768 Ton Pipilan Kering. Tanah seluas 35 Ha yang telah menghasilkan Kacang Kedelai sebanyak 39 Ton Biji Kering. Sebanyak 239 Ton Biji Kering Kacang Tanah dihasilkan dari luas lahan 189 Ha. Luas lahan 1.264 Ha menghasikkan Ubi Kayu (Singkong) sebanyak 29.942 Ton Umbi Basah, serta luas tanah 264 Ha yang telah menghasilkan Ubi Jalar (Mantang) sebanyak 3.641 Ton Umbi Basah.
Agar Kedaulatan Pangan terwujud di Lebak (Swasembada Padi dan Palawija) — tidak hanya sekadar Ketahanan/Ketersediaan Pangan — maka ke depan Lebak wajib menjalankan Program Intensifikasi Pertanian (meningkatkan produktivitas lahan) dan Program Ekstensifikasi Pertanian (menambah luasan lahan dari luas 122.865 Ha yang telah ada saat ini).
Program Intensifikasi Pertanian dijalankan dengan cara meningkatkan ketersediaan dan kesiapan Tim Ahli Pertanian, para Penyuluh Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Benih yang berkualitas, menjaga ketersediaan air, pengolahan lahan yang efektif, pemberantasan hama tanaman yang efektif serta penanganan pasca panen yang efisien. Program Ekstensifikasi Pertanian dilakukan dengan cara melakukan pencetakan sawah baru (di daerah2 yang berkontur datar dan terdapat sumber air yang cukup) dan perluasan areal ladang/huma pada lahan2 milik warga masyarakat dan dalam bentuk Perhutanan Sosial (pada lahan milik Negara atau milik BUMN Perhutani) — yg mana saat ini terdapat lahan Perhutanan Sosial seluas 23.000 Ha yang dapat dikerjasamakan.
Ke depan juga wajib dilakukan pelarangan atas tindakan konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi wilayah Permukiman dan Industri. Sebagaimana telah dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, maka ke depan di Lebak perlu dilakukan pembebasan pembayaran PBB bagi lahan2 Sawah Produktif dan atau insentif2 lainnya yang mendorong para pemilik lahan untuk tidak menjual sawahnya utk kebutuhan di luar pertanian. Peraturan Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Daerah Lebak wajib dipatuhi oleh semua pihak.
Modal utama Bertani dan Berkebun adalah : Tanah, Air dan Sinar Matahari. Ketiga Modal Utama itu sesungguhnya tersedia melimpah — tinggal pembenahan Irigasi dan Saluran2 Air Primer dan Tersier agar mengalir dengan baik ke sawah2 dan ladang2 Petani/Pekebun.
Apabila Program Intensifikasi Pertanian dijalankan maka produksi per Ha Padi dapat meningkat dari rata2 5,37 Ton GKG per Ha menjadi 8 Ton GKG atau setara dengan 926.424 GKG atau setara dengan 555.854 Ton Beras. Yang semula (saat ini) surplus beras sebanyak 271.502 Ton dapat meningkat menjadi 645.205 Ton — yang surplus ini bisa di jual ke Daerah2 lain. Apalagi apabila produktivitas per Ha mampu meningkat menjadi di atas 8 Ton GKG — berdasarkan pengalaman bisa hingga mencapai 11 Ton GKP (Gabah Kering Pungut).
Jumlah produksi Palawija (Jagung, Kacang Kedelai, Kacang Hijau, Kacang Tanah, Ubi Kayu serta Ubi Jalar) juga pasti bisa meningkat apabila Program Intensifikasi dan Program Ekstensifikasi dijalankan.
Selebihnya dari Areal Tanaman Pangan seluas 122.865 itu — yakni seluas 297.135 Ha — dapat digunakan untuk wilayah Hunian/Permukiman , Pekarangan, Kawasan Pergudangan, Kawasan Perdagangan/Komersial, Kawasan Industri Kecil dan Menengah, Fasilitas Umum (Jalan, Alun-alun, dll), Fasilitas Sosial (Pendidikan, Rumah Ibadah, dll), Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Pariwisata serta Pertambangan — disamping untuk kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Produksi (milik Warga Masyarakat dan milik BUMN Perhutani).
(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).