Sekandal Pengawasn OJK Kalbar : NPL BPR Duta Niaga Pontianak Tembus 90% Diduga Ada Pembiaran Sistemk

- Editor

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 12 Juli 2025 Dugaan kelalaian pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat dalam kasus memburuknya kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Kalbar, Sobirin, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media di Pontianak, Sabtu siang.

Dalam keterangannya, Sobirin menyebut bahwa rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR Duta Niaga melonjak drastis dari tahun ke tahun dan bahkan mencapai 90 persen pada Desember 2024, sebuah angka yang sangat tinggi dan mengindikasikan kehancuran total struktur keuangan bank. Namun, OJK Kalbar terindikasi tidak mengambil langkah korektif apapun hingga akhirnya izin operasional bank dicabut secara resmi pada 5 Desember 2024 oleh keputusan Dewan Komisioner OJK (Nomor: KEP-98/D.03/2024).

Dimana fungsi pengawasan OJK? NPL 90 persen tidak mungkin tercapai dalam semalam. Ini kelalaian struktural,” tegas Sobirin.

Mengacu pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, OJK memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Namun, berdasarkan data yang dihimpun, pengawasan terhadap BPR Duta Niaga justru terkesan pasif dan minim intervensi, meski tanda-tanda krisis telah terlihat sejak tahun 2020.

Baca Juga :  Gakkum Mandul, Tambang Ilegal di MHS Ketapang Masih Bebas Beroperasi

Lebih lanjut, POJK No. 40/POJK.03/2019, POJK No. 11/POJK.03/2016, dan SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 mewajibkan pengawasan intensif dan status khusus bagi bank dengan NPL di atas 5%. Fakta bahwa NPL menyentuh angka 90% tanpa adanya tindakan korektif dari OJK, menurut Sobirin, adalah bentuk kelalaian berat yang patut diusut hukum.

Dalam periode krisis 2020–2024, beberapa pejabat OJK Kalbar yang disebut turut bertanggung jawab antara lain: TI Account Officer (AO) pengawas bank, IR Kepala Seksi pengawasan, BR Wakil Kepala OJK Kalbar

Ketiganya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mandat undang-undang dan peraturan perbankan yang berlaku.

Skandal lainnya mencuat pada penunjukan Agus Subardi sebagai Direktur Utama menggantikan Zulhelmi Ba’bud pada 2023. Menurut Sobirin, penunjukan ini sarat pelanggaran karena Agus sedang dalam kondisi sakit parah (harus menjalani cuci darah rutin) dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pemegang saham utama, Gusti Nanang. Penunjukan ini melanggar ketentuan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank.

Baca Juga :  WOW !! FILM PETUALANGAN SHERINA 2 TEMBUS 1 JUTA PENONTON

Anggota tim likuidasi, Soni Asril, juga menegaskan bahwa seandainya OJK sejak awal melakukan langkah antisipatif seperti pembatasan operasional, penggantian manajemen, atau percepatan lelang agunan bermasalah, maka kehancuran bank dapat dicegah.

Ironisnya, alih-alih menelusuri akar masalah sistemik, penegak hukum justru menetapkan pihak internal bank sebagai tersangka pidana, sementara peran kelalaian OJK diabaikan.

Banyak pelaku usaha yang jadi korban sistem. Ini bukan hanya krisis keuangan, tapi juga krisis pengawasan negara,” kata Sobirin.

Kasus BPR Duta Niaga Pontianak disebut sebagai preseden buruk dan menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi sistem pengawasan OJK, terutama di daerah. Ada desakan kuat agar OJK tidak hanya bertanggung jawab administratif, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata atas kelalaiannya.

Masyarakat kini menanti keberanian lembaga-lembaga hukum dan pengawas eksternal untuk mengusut tuntas skandal ini. Ke depan, kepercayaan terhadap sektor keuangan hanya bisa dibangun jika regulator juga tunduk pada asas akuntabilitas dan keterbukaan hukum.

Sumber : Sobirin,.SH
JN//98

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru