Sengketa Aset Keluarga Artis Nirina Zubir, BPN Resmi di Gugat ke PTUN Jakarta.

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Jakarta, – Penyerahan hak sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional kepada artis Nirina Zubir pada 13 Februari 2024 lalu berbuntut panjang hingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register perkara 106/G/2024/PTUN.Jkt.

Pasalnya, pembatalan tiga sertifikat atas nama Riri Kasmitha dan satu sertifikat atas nama Endrianto berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/Pbt/BPN.31/II/2024 yang berisi pembatalan sertifikat tanah yang kemudian dikembalikan atas haknya kepada Artis Nirina Zubir yang diserahkan langsung oleh wakil menteri Agraria Tata Ruang/BPN, Raja Juli Antoni.

Daddy Hartadi, SH. Selaku Kuasa Hukum Riri Khasmita dan Endrianto mengatakan, keputusan yang dilakukan BPN tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintah yang baik.

” Seharusnya sertifikat tanah atas keputusan Tata Usaha Negara sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum setelah diterbitkan oleh BPN, terlebih sertifikat tersebut telah berusia 5 tahun” Tegas Daddy saat di temui media pada Sabtu, (09/03/2024).

Baca Juga :  Assoc. Prof. Sutikno: Bacalon Wakil Bupati Sergai Terpilih dalam Polling Versi Forwan Sergai

” Jadi berdasarkan peraturan yang berlaku itu tidak dapat dibatalkan sepihak oleh BPN sebagai tanda bukti hak atas tanah. Pembatalan sertifikat yang telah berusia 5 tahun hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan. ” Terangnya

Dijelaskan Daddy, peralihan hak atas tanah tersebut yang peralihannya berdasarkan akta jual beli dan telah menjadi data Yuridis dalam penerbitan sertifikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak mengingat akta jual beli diterbitkan berdasarkan perikatan atau perjanjian.

” Perikatan atau perjanjian hanya bisa dibatalkan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan pembatalan akta jual beli yang merupakan akta otentik hanya bisa diajukan ke pengadilan. ” Jelas Daddy

“BPN sebagai penerbit sertifikat milik klien kami harusnya menyadari tidak lagi memiliki hak membatalkan produk hukumnya sendiri mengingat sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama klien kami telah berusia 5 Tahun ” Tambahnya

Lebih lanjut Daddy memaparkan, peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada perjanjian jual beli dalam akta jual beli tidak bisa serta merta dibatalkan sepihak kecuali oleh para pihak yang melakukan perjanjian serta harus diajukan melalui pengadilan

Baca Juga :  Pembukaan Akses Jalan, TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Sudah Dimanfaatkan Warga

” Untuk membatalkan akta otentik berupa akta jual beli jika itu dipaksakan maka mencederai asas kepastian hukum yang harusnya dijamin BPN sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam pemberian jaminan kepastian hukum sebagai wujud dari pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik” Paparnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien Daddy Hartadi, SH melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.

Dalam keterangannya, Daddy menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas
Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 19:55 WIB

Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!

Berita Terbaru