Sengketa Aset Keluarga Artis Nirina Zubir, BPN Resmi di Gugat ke PTUN Jakarta.

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Jakarta, – Penyerahan hak sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional kepada artis Nirina Zubir pada 13 Februari 2024 lalu berbuntut panjang hingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register perkara 106/G/2024/PTUN.Jkt.

Pasalnya, pembatalan tiga sertifikat atas nama Riri Kasmitha dan satu sertifikat atas nama Endrianto berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/Pbt/BPN.31/II/2024 yang berisi pembatalan sertifikat tanah yang kemudian dikembalikan atas haknya kepada Artis Nirina Zubir yang diserahkan langsung oleh wakil menteri Agraria Tata Ruang/BPN, Raja Juli Antoni.

Daddy Hartadi, SH. Selaku Kuasa Hukum Riri Khasmita dan Endrianto mengatakan, keputusan yang dilakukan BPN tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintah yang baik.

” Seharusnya sertifikat tanah atas keputusan Tata Usaha Negara sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum setelah diterbitkan oleh BPN, terlebih sertifikat tersebut telah berusia 5 tahun” Tegas Daddy saat di temui media pada Sabtu, (09/03/2024).

Baca Juga :  Jumat Berkah Satbrimob Polda Kalbar Berbagi Kebahagiaan

” Jadi berdasarkan peraturan yang berlaku itu tidak dapat dibatalkan sepihak oleh BPN sebagai tanda bukti hak atas tanah. Pembatalan sertifikat yang telah berusia 5 tahun hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan. ” Terangnya

Dijelaskan Daddy, peralihan hak atas tanah tersebut yang peralihannya berdasarkan akta jual beli dan telah menjadi data Yuridis dalam penerbitan sertifikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak mengingat akta jual beli diterbitkan berdasarkan perikatan atau perjanjian.

” Perikatan atau perjanjian hanya bisa dibatalkan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan pembatalan akta jual beli yang merupakan akta otentik hanya bisa diajukan ke pengadilan. ” Jelas Daddy

“BPN sebagai penerbit sertifikat milik klien kami harusnya menyadari tidak lagi memiliki hak membatalkan produk hukumnya sendiri mengingat sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama klien kami telah berusia 5 Tahun ” Tambahnya

Lebih lanjut Daddy memaparkan, peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada perjanjian jual beli dalam akta jual beli tidak bisa serta merta dibatalkan sepihak kecuali oleh para pihak yang melakukan perjanjian serta harus diajukan melalui pengadilan

Baca Juga :  Kepsek TK Tunas Nusantara Diduga ‘Makan’ Uang Dana Hibah Negara Senilai 200juta

” Untuk membatalkan akta otentik berupa akta jual beli jika itu dipaksakan maka mencederai asas kepastian hukum yang harusnya dijamin BPN sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam pemberian jaminan kepastian hukum sebagai wujud dari pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik” Paparnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien Daddy Hartadi, SH melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.

Dalam keterangannya, Daddy menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu
Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:22 WIB

Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Berita Terbaru

Bisnis

Ciri Ciri Pembuluh Arteri, Ini Perbedaan dengan Vena

Sabtu, 9 Nov 2024 - 08:52 WIB