Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

- Editor

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Terang Dr.Herman Hofi Munawar Sebagi Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan Publik jika banyak  TERJADI SERTIFIKAT TANAH GANDA BPN JANGAN MELEMPAR TANGUNG JAWAB DAN BAGAI TAK BERDOSA.,!!

Dalam keterangannya saat pers rilis di hadapan  awak media  pada hari Senin 6 Mei 2024 Wib,” terang Herman Hofi,” Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan saja sebab pakta yang ada  setiap terjadi warga komplin atas sertifikat yang di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan.

Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan, Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi sebab sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN bukan rakyat jelata atau perorangan cetus Herman.

Baca Juga :  Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

Menurut Herman Sertifikat tanah kan produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan,” Sangat jarang malah tidak ada sama sekali  di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri.

Masih terang Herman hofi mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mekanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat atau lokasi tanah dimaksud. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.

Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut  jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam  penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Baca Juga :  Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan,” Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.

Namun selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di Pengadilan…!!! Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif bukan hanya malah patut di duga oknum oknum  yang ada di BPN juga jadi sarang  pelaku mafia tanah bekerja sama dengan para cukong mafia tanah Pungkas Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan publik.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Jono Aktivis 98

Berita Terkait

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas
Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 19:55 WIB

Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Berita Terbaru