Algarinews.com | Lampung Selatan -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Samudra New Indonesia di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Selasa (28/4), menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Hasil sidak menunjukkan perusahaan pengolahan ban bekas menjadi RCO itu belum melengkapi sejumlah persyaratan lingkungan dan perizinan. Kabid DLH Rudy Yunianto menyebut perusahaan belum memiliki TPS limbah B3 dan kolam IPAL serta perlu meningkatkan dokumen UKL-UPL. Rabu (29/04/2026).
Dari sisi perizinan, perusahaan diketahui baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persetujuan warga. Namun, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kegiatan di lapangan.

Pihak Dinas Perizinan menyarankan perusahaan segera melengkapi dokumen yang belum terpenuhi dan menyesuaikan KBLI sesuai kegiatan usaha.
Tim sidak merekomendasikan penghentian sementara operasional hingga seluruh izin dipenuhi serta koordinasi dengan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Samudra New Indonesia belum memberikan keterangan resmi.















