Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kamis, 26 Juni, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

Anak perusahaan KAI, KAI Properti tidak hanya bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan aset, namun juga membawahi tenaga ahli daya Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang memiliki peran vital dalam memastikan keamanan operasional di perlintasan sebidang dan perjalanan KA.

KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada ketika melintasi perlintasan KA sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja.

Komitmen ini sejalan dengan amanat regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial Hingga 30% Masih Berlaku Sampai 31 Juli 2025, Segera Manfaatkan Sebelum Kehabisan!

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1.⁠ ⁠Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.

2.⁠ ⁠Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

3.⁠ ⁠Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.

4.⁠ ⁠Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.

5.⁠ ⁠Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

6.⁠ ⁠Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Pengguna KA dari Stasiun Garut Meningkat Saat Angkutan Lebaran 2026

Peran Strategis KAI Properti dalam Keselamatan Perlintasan

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan. Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti menjalankan tugas dengan disiplin tinggi, termasuk dalam pengoperasian palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Dengan sinergi antara petugas di lapangan dan kesadaran masyarakat, KAI Properti optimistis angka pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, dan keselamatan perjalanan kereta api akan semakin terjaga.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?
Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik
Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA
Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data
Negara yang melaksanakan “PJC Bridge” semacam JLPT kini bertambah hingga 15 negara – memperluas kesempatan sertifikasi untuk visa Jepang seiring meningkatnya pelajar asing yang belajar bahasa Jepang maupun kerja di Jepang
“Sangat Terkesan oleh Pengalaman Bak Menjelajah Dunia Lain,” Aktris Tao Tsuchiya Resmi Ditunjuk sebagai Duta TOKYO LIGHTS 2026; Jajaran Lengkap 12 Karya Light Art Park di bawah Arahan Artistik Kenji Kohashi Diumumkan. Program ini menghadirkan karya terbaru Yoichi Ochiai serta debut perdana GAIA di Jepang; pendaftaran awal untuk area penonton kini dibuka.
Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka
B2B Tech Asia Expo 2026 Indonesia: Event B2B Software Pertama Terbesar di Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:00 WIB

Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

Negara yang melaksanakan “PJC Bridge” semacam JLPT kini bertambah hingga 15 negara – memperluas kesempatan sertifikasi untuk visa Jepang seiring meningkatnya pelajar asing yang belajar bahasa Jepang maupun kerja di Jepang

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:01 WIB

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:01 WIB

B2B Tech Asia Expo 2026 Indonesia: Event B2B Software Pertama Terbesar di Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:00 WIB

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Berita Terbaru