Tanggapan Terhadap Penangkapan Dan Penetapan Status Tersangka Terhadap Dirut PT Terra Drone Indonesia

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Desember 2025 – Terlebih dahulu kami menyampaikan rasa duka dan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada semua keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya, Kami, mewakili Klien kami, pada kesempatan ini, ingin menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Keberatan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas proses penangkapan serta penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap sdr. Michael Wisnu Wardhana.

Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta konstitusi Republik Indonesia. Beberapa poin keberatan kami adalah sebagai berikut:

1. Penangkapan yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat: Penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang menurut kami tidak terpenuhi. Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat “kecurigaan yang cukup” sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP.

2. Penetapan Tersangka yang Terburu-buru dan Tidak Didukung Bukti Awal (Alat Bukti Permulaan) yang Cukup: Status tersangka ditetapkan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada Sdr. Michael Wisnu Wardhana dan kami selaku kuasa hukumnya untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan. Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini.

Baca Juga :  Dari Bordes hingga Toilet, Inilah Wujud Nyata Komitmen KAI Daop 1 Jakarta Jaga Kebersihan Kereta

3. Pelanggaran Hak-Hak Tersangka: Terdapat indikasi bahwa hak-hak Sdr. Michael Wishnu Wardhana sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh, termasuk:

– Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak saat penangkapan hingga pemeriksaan dini hari dimulai (Pasal 54 KUHAP).

– Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai dakwaan dan dasar hukumnya.

– Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga guna mendapatkan bantuan hukum dan lainnya.

4. Kekhawatiran atas Nuansa Kriminalisasi dan Persekusi: Kami melihat adanya potensi motif di balik penangkapan ini yang tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan didasari oleh tekanan pihak tertentu atau konflik kepentingan. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum.

Tuntutan Kami:

1. Transparansi dan Akuntabilitas Proses Hukum: Kami mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk secara terbuka dan jelas mempertanggungjawabkan dasar hukum serta bukti permulaan yang digunakan dalam penangkapan dan penetapan tersangka.

2. Peninjauan Kembali (Review) Status Tersangka: Kami mendesak penyidik atau melalui Kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka ini, dan jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3).

3. Pemenuhan Hak-Hak Hukum: Kami menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan procedural Sdr. Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka dipenuhi tanpa dikurangi, termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga.

Baca Juga :  Hari Terakhir Periode Libur Imlek, Volume Penumpang KA di Stasiun Pekalongan Capai Empat Ribu Lebih

4. Proses Hukum yang Adil dan Tidak Memihak: Kami mengharapkan proses hukum selanjutnya berjalan secara independen, adil, dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Kami meminta semua pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga- lembaga pengawas penegak hukum lainnya, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna mengawal proses hukum yang berkeadilan.

Kami juga meminta dukungan dari masyarakat luas, lembaga swadaya masyarakat, dan rekan-rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis dan proporsional. 

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dibangun dengan transparansi dan kepatuhan pada aturan main. Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak Sdr. Michael Wisnu Wardhana.

Terima kasih.

Hormat Kami,

Tim Lawyer PT Terra Drone Indonesia

1. Eva N Christianty, S.H,M.H.

2. Stella M Masengi, S.H.M.H

3. Purgatorio Siahaan, S.H

4. Samuel Bonatua Rajagukguk, S.H

5. Huala Herianto, S.H

6. Alicia Avelina Lawadinata, S.H

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Siloam Hospitals Lippo Village Jadi yang Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Clinical Care Program Stroke dari Joint Commission International
Jajaki Peluang Bisnis Baru Pengiriman Hewan Ternak, KAI Logistik Teken MoU dengan Bogantara
Dukung Konektivitas Distribusi, KAI Logistik Siap Tingkatkan Kapasitas Angkut Peti Kemas Ke Semarang
MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan
Mahasiswa School of Computer Science BINUS University Tampil di Ajang Internasional AI in Healthcare Hackathon 2026 di Uzbekistan
Long-Term Villa Rental Bali: How to Plan a Seamless “Year Setup” for Mail, Banking, Drivers, and Recurring Services
Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja
BRI Life Perkuat Kualitas Portofolio di Kuartal I 2026: Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Siloam Hospitals Lippo Village Jadi yang Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Clinical Care Program Stroke dari Joint Commission International

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:00 WIB

Jajaki Peluang Bisnis Baru Pengiriman Hewan Ternak, KAI Logistik Teken MoU dengan Bogantara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:00 WIB

Dukung Konektivitas Distribusi, KAI Logistik Siap Tingkatkan Kapasitas Angkut Peti Kemas Ke Semarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:01 WIB

MyRepublic Indonesia Raih Tiga Penghargaan di Stevie Awards Asia-Pacific 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Kualitas Layanan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:02 WIB

Mahasiswa School of Computer Science BINUS University Tampil di Ajang Internasional AI in Healthcare Hackathon 2026 di Uzbekistan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:01 WIB

Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

BRI Life Perkuat Kualitas Portofolio di Kuartal I 2026: Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Perluas Jangkauan Layanan, BRI Mangga Dua Jalin Kolaborasi Strategis dengan DoubleTree by Hilton

Berita Terbaru