Tanggapan Terhadap Penangkapan Dan Penetapan Status Tersangka Terhadap Dirut PT Terra Drone Indonesia

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Desember 2025 – Terlebih dahulu kami menyampaikan rasa duka dan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada semua keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya, Kami, mewakili Klien kami, pada kesempatan ini, ingin menyampaikan beberapa hal, antara lain:

Keberatan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas proses penangkapan serta penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap sdr. Michael Wisnu Wardhana.

Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta konstitusi Republik Indonesia. Beberapa poin keberatan kami adalah sebagai berikut:

1. Penangkapan yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat: Penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang menurut kami tidak terpenuhi. Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat “kecurigaan yang cukup” sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP.

2. Penetapan Tersangka yang Terburu-buru dan Tidak Didukung Bukti Awal (Alat Bukti Permulaan) yang Cukup: Status tersangka ditetapkan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada Sdr. Michael Wisnu Wardhana dan kami selaku kuasa hukumnya untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan. Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini.

Baca Juga :  Tak Cuma Pertandingan, Ada Keseruan Apa Saja di Neobank Padel Tournament?

3. Pelanggaran Hak-Hak Tersangka: Terdapat indikasi bahwa hak-hak Sdr. Michael Wishnu Wardhana sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh, termasuk:

– Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak saat penangkapan hingga pemeriksaan dini hari dimulai (Pasal 54 KUHAP).

– Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai dakwaan dan dasar hukumnya.

– Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga guna mendapatkan bantuan hukum dan lainnya.

4. Kekhawatiran atas Nuansa Kriminalisasi dan Persekusi: Kami melihat adanya potensi motif di balik penangkapan ini yang tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan didasari oleh tekanan pihak tertentu atau konflik kepentingan. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum.

Tuntutan Kami:

1. Transparansi dan Akuntabilitas Proses Hukum: Kami mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk secara terbuka dan jelas mempertanggungjawabkan dasar hukum serta bukti permulaan yang digunakan dalam penangkapan dan penetapan tersangka.

2. Peninjauan Kembali (Review) Status Tersangka: Kami mendesak penyidik atau melalui Kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka ini, dan jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3).

3. Pemenuhan Hak-Hak Hukum: Kami menuntut agar semua hak-hak konstitusional dan procedural Sdr. Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka dipenuhi tanpa dikurangi, termasuk akses penuh kepada penasihat hukum dan keluarga.

Baca Juga :  BINUS International’s Miss Cambodia Steps Into 2024 Miss International Spotlight

4. Proses Hukum yang Adil dan Tidak Memihak: Kami mengharapkan proses hukum selanjutnya berjalan secara independen, adil, dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Kami meminta semua pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga- lembaga pengawas penegak hukum lainnya, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna mengawal proses hukum yang berkeadilan.

Kami juga meminta dukungan dari masyarakat luas, lembaga swadaya masyarakat, dan rekan-rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis dan proporsional. 

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dibangun dengan transparansi dan kepatuhan pada aturan main. Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak Sdr. Michael Wisnu Wardhana.

Terima kasih.

Hormat Kami,

Tim Lawyer PT Terra Drone Indonesia

1. Eva N Christianty, S.H,M.H.

2. Stella M Masengi, S.H.M.H

3. Purgatorio Siahaan, S.H

4. Samuel Bonatua Rajagukguk, S.H

5. Huala Herianto, S.H

6. Alicia Avelina Lawadinata, S.H

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz
BINUS University Bersama BCA Berbagi Ilmu untuk Kesiapan Karier Binusian
Bagaimana Konflik Internasional Mempengaruhi Pair Forex Utama: Analisis Ketegangan Iran-AS terhadap EUR/USD
Layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang Jaga Keamanan Barang Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026
Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 22 Persen di Triwulan I 2026
Bagaimana Supplier X Banner Menjamin Ketahanan Warna Banner
Syarat Lolos Bea Cukai: Panduan Aman Kirim Paket Ke Luar Negeri Tanpa Tertahan
Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang di Yogyakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:01 WIB

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 16:01 WIB

BINUS University Bersama BCA Berbagi Ilmu untuk Kesiapan Karier Binusian

Rabu, 8 April 2026 - 16:01 WIB

Bagaimana Konflik Internasional Mempengaruhi Pair Forex Utama: Analisis Ketegangan Iran-AS terhadap EUR/USD

Rabu, 8 April 2026 - 14:00 WIB

Layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang Jaga Keamanan Barang Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00 WIB

Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 22 Persen di Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 12:01 WIB

Syarat Lolos Bea Cukai: Panduan Aman Kirim Paket Ke Luar Negeri Tanpa Tertahan

Rabu, 8 April 2026 - 12:01 WIB

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang di Yogyakarta

Rabu, 8 April 2026 - 12:01 WIB

Lintasarta Jaga Lonjakan Trafik Idulfitri 2026: Pemulihan Jaringan Makin Cepat 60% di Periode Puncak, Gangguan Turun 20%

Berita Terbaru