Desas – desus Pelaksana Jabtan Kepala Desa Melati ll Intervensi Warga harus memilih Calon Legislatif (Caleg) dari partai tertentu pada 14 Februari kian merebak dikalangan masyarakat sekitar. Rabu, (1/2/2024).
Bahwa hal ini tidak dibenarkan karena telah melanggar undang-undang Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Saat awak media menemui (J) Kamis pagi (1/2) di kediamanya yang ada di dusun (VI) Desa Melati ll Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam statement beliau mengatakan, kami masyarakat tidak mau di atur – atur untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakil kami di gedung yang terhormat DPRD Sergai untuk 5 tahun kedepan, ucapnya.
Saat awak media menanyakan kebenaran Pj Kades intervensi masyarakat untuk memilih Caleg dari partai tertentu, bapak paruh baya yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan, saya gak berani bilang itu benar bang karena belum ada bukti yang spesifik, tapi saya berharap masyarakat Desa Melati ll agar jangan pernah takut untuk menentukan pilihan yang berasal dari hati sendiri, jangan takut kalau ada yang mengintervensi, pungkasnya.
Ketika ditemui diruangan kerjanya, Sudarno selaku Pj kades Melati ll membantah perihal isu yang berkembang di kalangan masyarakatnya. “Tidak ada cerita itu saya ucapkan bang, itu hanya isu, tetapi tetap saya akan jawab ke awak media dan menegaskan bahwa itu tidak benar. tutupnya. (darr)