Transparansi Penegakan Hukum Diuji dalam Kasus Napak Tilas 2022 Ketapang

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025 Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih.

Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi.

Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.”

Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah.

Baca Juga :  Kapolsek Air Besar Hadiri Peresmian KCP Air Besar 79365B1 Landak Kalbar

Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan:

Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik.

Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jn//98

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru