Brekingnews: Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 18 Juli 2025 – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit I yang dipimpin oleh AKP Antonius bersama jajaran Polsek Sungai Ambawang yang dikomandoi Kanit Reskrim, Boni, berhasil menggerebek sebuah tempat penampungan pupuk diduga ilegal di kawasan Komplek Darussalam Bahagia, RT 05/RW 01, nomor N 7 Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari pukul 01.35 WIB. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebanyak 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, tim turut didampingi Ketua RT 05, Bapak Sunardi, yang mengonfirmasi bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas penyimpanan pupuk dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Lantamal I Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan PNBP Dan Penatausahaan Pemanfaatan Aset BMN

“Saya tidak pernah menerima laporan dari siapa pun terkait gudang ini atau pemilik pupuknya. Warga tidak ada yang memberi tahu,” ujar Sunardi kepada awak media di lokasi.

Hingga saat ini, identitas pemilik barang diduga berinisial IW, namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diangkut ke Markas Polda Kalbar menggunakan kendaraan pick-up untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

AKP Antonius menegaskan, pihaknya akan terus menggali informasi dari warga sekitar termasuk memeriksa Ketua RT serta sejumlah saksi guna menelusuri jaringan distribusi pupuk yang diduga ilegal tersebut.

Baca Juga :  Danlanal Dabo Singkep Laksanakan Safari Posal Dan Posbinpotmar Dibawah Jajaran Lanal Dabo Singkep

Kami akan dalami asal-usul pupuk ini, legalitas izin edarnya, serta dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar AKP Antonius.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan apakah produk pupuk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, atau ketentuan lain terkait distribusi barang pertanian yang tidak sesuai standar mutu dan perizinan.

Kasus ini tengah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik distribusi pupuk ilegal yang lebih luas di wilayah Kalimantan Barat. Masyarakat diimbau turut serta melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa demi mencegah penyalahgunaan pupuk dan menjaga keamanan pangan daerah.

Red

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru

Bisnis

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:35 WIB

Bisnis

Apa Itu Core Banking System (CBS) dalam Perbankan?

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:01 WIB

Bisnis

Apa Itu Core Banking System (CBS) dalam Perbankan?

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:01 WIB