Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.342 Token, OJK Siapkan Regulasi Baru

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Pasar aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan signifikan setelah PT Central Finansial X (CFX) merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Tanah Air pada 13 Agustus 2025. Dalam pembaruan tersebut, jumlah aset kripto legal melonjak dari 1.181 menjadi 1.342 token, atau bertambah 161 aset baru. Beberapa di antaranya adalah token yang tengah populer di komunitas global, seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM.

Penambahan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Langkah CFX tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Dalam regulasi ini, Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bursa untuk menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, sementara Pasal 9 ayat (2) melarang perdagangan aset di luar daftar tersebut.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menjelaskan dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, pelaku industri menilai pasar akan semakin kompetitif dan beragam. Investor ritel dan institusional kini memiliki lebih banyak opsi aset yang diakui secara resmi, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia. 

Baca Juga :  Elnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2025: Wujud Apresiasi Peran Strategis Jurnalis Di Sektor Energi

“Namun, penambahan daftar ini juga berarti bahwa persaingan antar-token akan semakin ketat, dan proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan regulasi untuk mempertahankan posisinya,” jelasnya.

OJK Siapkan Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang melanjutkan pembahasan perubahan teknis terhadap POJK 27/2024, dengan sejumlah fokus utama yang dinilai strategis bagi penguatan industri. Pembahasan tersebut mencakup skema penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist.

Wacana blacklist ini dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah beredarnya aset kripto yang memiliki risiko tinggi atau melanggar ketentuan, sehingga pasar domestik tetap aman dan terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan inovasi.

Calvin menyambut baik langkah OJK untuk memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan blacklist. Menurutnya, aturan ini dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar, tetapi harus disertai prinsip keterbukaan.

“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri. Hal ini penting agar ekosistem dapat beradaptasi, dan pelaku usaha punya kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan aset mereka sebelum masuk kategori terlarang,” jelas Calvin.

Baca Juga :  Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Raya Tebar Beragam Promo dan Program Loyalty

Menuju Pasar yang Lebih Selektif

“Blacklist seharusnya tidak menjadi ‘hukuman seumur hidup’ bagi aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, kita bisa memastikan pasar kripto Indonesia tetap inovatif namun aman bagi investor,” tambahnya.

Penambahan daftar aset kripto legal menjadi 1.342 token menandakan tumbuhnya minat dan inovasi di sektor ini. Namun, dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi diperkirakan akan bergerak menuju pasar yang lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem kripto Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengorbankan perlindungan investor domestik.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Maraton Kreativitas 48 Jam Global Game Jam Makassar 2026 Lahirkan 10 Gim Karya Talenta Lokal
Di Tengah Volatilitas Pasar, Bittime Buka Waitlist Beta Futures dengan Trial Funds hingga $1.500 USDT
Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026
Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta
Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026
Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Maraton Kreativitas 48 Jam Global Game Jam Makassar 2026 Lahirkan 10 Gim Karya Talenta Lokal

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Di Tengah Volatilitas Pasar, Bittime Buka Waitlist Beta Futures dengan Trial Funds hingga $1.500 USDT

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Tembus 598 Ribu di Januari 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 17:00 WIB

Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta

Senin, 2 Februari 2026 - 15:00 WIB

Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di Aceh, Menteri PU Pastikan Konstruksi Cepat, Tepat, dan Berkualitas

Senin, 2 Februari 2026 - 14:01 WIB

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru