Info Daop 2 Bd
Selasa, 5 Mei 2026
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal
Bandung (Jawa Barat), 5 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 2 Bandung telah menutup sebanyak 29 perlintasan sebidang tidak terjaga sebagai langkah konkret dalam meminimalisir potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Sedangkan di Tahun 2026 s.d. Bulan April, KAI Daop 2 Bandung telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan tidak terjaga di seluruh wilayah KAI Daop 2 Bandung. Penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Tentunya sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tepat waktu.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan, khususnya yang tidak memiliki penjagaan maupun sistem pengamanan yang memadai.
“KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sepanjang tahun 2025, telah ditutup sebanyak 29 perlintasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan,” ujar Kuswardojo.
Data terbaru hingga kini, di wilayah Daop 2 Bandung terdapat total 342 perlintasan sebidang. Sebanyak 115 perlintasan sebidang memiliki palang pintu resmi, sisanya sebanyak 227 perlintasan sebidang tidak terjaga secara resmi, namun ada yang dilakukan penjagaan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, KAI Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang baru secara ilegal maupun membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku,” tegas Kuswardojo.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
KAI Daop 2 Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti sejenak untuk tengok kanan dan kiri sebelum melintas, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.
KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan selamat bagi semua.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES















