Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Lampung Selatan – Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Membantah adanya aktivitas keluar masuknya mobil tangki berukuran besar ke salah satu gudang di wilayah mereka.

Menurutnya, mobil tangki tersebut kerap datang pada malam hingga dini hari, terkait aktivitas Tersebut disebutkan hanya cuman numpang parkir di dalam gudang tersebut Kepada Awak Media.

“Tidak Hanya Mobil Tangki Mobil Truk Pasir Pun Kandang Juga Numpang Parkir Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Menyayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media yang Berjudul : Warga Pertanyakan Aktivitas Mobil Tangki Besar Masuk ke Gudang di Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan,  ” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “, Ujar Pemilik Pemilik Gudang Daton 9 Kepada Awak Media.

Baca Juga :  Mobil Dinas ‘Ganti Kulit’, Penyamaran Kendaraan Dinas, Tindakan Melanggar Hukum!

Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. 

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pelanggaran terhadap UU Pers :
  • Tidak Akurat dan Berimbang : 

    Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini. 

  • Berita Bohong (Hoax) : 

    Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana. 

  • Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi : 

    UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.

     

    ( Tim )

Berita Terkait

Diduga Oknum Aparat Terlibat Pengecoran Minyak Ilegal – Aktivitas Gudang Minyak Galih Lunik 
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 00:33 WIB

Diduga Oknum Aparat Terlibat Pengecoran Minyak Ilegal – Aktivitas Gudang Minyak Galih Lunik 

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Berita Terbaru