AlgariNews.Com | Lampung Selatan – Sudah berjalan lama aktivitas tersebut pengawas inisial ( Hendra) Pelangsir Inisial ( R ) Dan Serta Operator ( W ) Terjadi Praktik Pelangsiran Dan Penimbunan Solar Subsidi Dari SPBU No.24.354.59 Pasir Putih Kec, Katibung merasa kebal hukum karena di belakang oknum AL yang bekingin inisial ( BY ) mohon APH. POMAL menindak Tegas.
Oknum tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat umum yang seharusnya mendapatkan solar subsidi jadi sulit untuk mendapatkannya di karenakan pengawas SPBU tersebut merasa kebal hukum.


Mafia minyak ilegal kembali Marak dan mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus Serta penimbunan BBM Subsidi tanpa izin.
Aktivitas mencurigakan diduga Penimbunan Solar Bersubsidi, memicu keresahan warga.
Dugaan Pelanggaran Hukum : Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :
1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.
Ancaman hukuman :
Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar
2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.
Aksi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Selain itu, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman : Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp 50 miliar.
Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan
Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara rugi, masyarakat dirugikan. Polisi jangan tutup mata,” ujar salah satu warga di lokasi.
Publik mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan sopir, kendaraan, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak Oknum Aph.
Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat praktik “penimbunan” minyak seperti ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi salah satu penyebab kebocoran distribusi BBM di Daerah. ( Tim )















