Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Lampung Selatan – Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Terjadi Lagi di Pasar Tempel tugu.

RW ( 25 ) jati indah kec tanjung bintang Lampung Selatan Padahal sudah jelas dalam undang – undang di larang keras melakukan penyalahgunaan BBM subsidi karna akan merugi rakyat indonesia.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang -Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Presisi Dan Operasi PEKAT 2024

Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Pasal ini mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi.

Ditjen Migas ESDM +4

Berikut adalah poin – poin penting terkait pasal penyalahgunaan BBM subsidi :

Dasar Hukum Utama: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 40 angka 9).

Baca Juga :  Terbongkar! Modus Pensiunan APH Tagih Rp33 Juta ke Penambang Liar di Sanggau, Janjikan 'Perlindungan Hukum

Ancaman Sanksi : Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bentuk Pelanggaran : Tindakan yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, atau penjualan kembali dengan tujuan.

Kami berharap Polsek Tanjung bintang Lampung Selatan Polda Lampung segera tindaklanjuti terkait penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut. ( Tim )

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Berita Terbaru