algarinews.com – Pontianak Kalbar – Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun dalam izin usaha.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit merupakan pelanggaran. Melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan legalitas yang menentukan suatu perusahaan serta IUP merupakan legalitas berusaha nya suatu perusahaan. katanya,Sabtu (17/2/2024).
“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.
“Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitas nya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999”.
“Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.
Dr. Herman Hofi mengatakan PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA. masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh polda kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat. PT. RJP tetap melakukan aktivitas perlebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.
“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan”.
Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka.
melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.
“Perusahaan ini telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.
“Diharapkan pada kepolisian segera menetapkan pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. RJP segera dintetapkan sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan. Dan kembali hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi.tutupnya.
Sumber: Dr Herman Hofi
Jono