KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

- Editor

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Madiun, Senin, 12 Januari 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan, namun pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  LindungiHutan Dorong Perdagangan Karbon yang Inklusif dan Transparan Lewat Solusi Offset Karbon Berbasis Alam

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB dan penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian serta dibawa ke RS Bhayangkara Kota K

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan

Baca Juga :  Digital Leadership: Bukan Sekadar Pegang Gadget, Tapi Paham Teknologi

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, dan mendahulukan kereta api.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur
Rupiah Capai Rp17.418 per Dolar AS Tertinggi Sepanjang 2026? Bittime Hadir dengan IDR Swap Zero Fee
Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek
Bitcoin Tembus US$80.000, Pasar Diuji Transisi The Fed dan Perpecahan FOMC
Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB
Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Rupiah Capai Rp17.418 per Dolar AS Tertinggi Sepanjang 2026? Bittime Hadir dengan IDR Swap Zero Fee

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIB

Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

Berita Terbaru