Sengketa Aset Keluarga Artis Nirina Zubir, BPN Resmi di Gugat ke PTUN Jakarta.

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Jakarta, – Penyerahan hak sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional kepada artis Nirina Zubir pada 13 Februari 2024 lalu berbuntut panjang hingga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register perkara 106/G/2024/PTUN.Jkt.

Pasalnya, pembatalan tiga sertifikat atas nama Riri Kasmitha dan satu sertifikat atas nama Endrianto berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/Pbt/BPN.31/II/2024 yang berisi pembatalan sertifikat tanah yang kemudian dikembalikan atas haknya kepada Artis Nirina Zubir yang diserahkan langsung oleh wakil menteri Agraria Tata Ruang/BPN, Raja Juli Antoni.

Daddy Hartadi, SH. Selaku Kuasa Hukum Riri Khasmita dan Endrianto mengatakan, keputusan yang dilakukan BPN tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang undangan dan asas umum pemerintah yang baik.

” Seharusnya sertifikat tanah atas keputusan Tata Usaha Negara sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum setelah diterbitkan oleh BPN, terlebih sertifikat tersebut telah berusia 5 tahun” Tegas Daddy saat di temui media pada Sabtu, (09/03/2024).

Baca Juga :  Perangkat Desa Menjerit Tak Gajian 3 Bulan, Begini Tanggapan Kadis PMD Sergai

” Jadi berdasarkan peraturan yang berlaku itu tidak dapat dibatalkan sepihak oleh BPN sebagai tanda bukti hak atas tanah. Pembatalan sertifikat yang telah berusia 5 tahun hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan. ” Terangnya

Dijelaskan Daddy, peralihan hak atas tanah tersebut yang peralihannya berdasarkan akta jual beli dan telah menjadi data Yuridis dalam penerbitan sertifikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak mengingat akta jual beli diterbitkan berdasarkan perikatan atau perjanjian.

” Perikatan atau perjanjian hanya bisa dibatalkan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan pembatalan akta jual beli yang merupakan akta otentik hanya bisa diajukan ke pengadilan. ” Jelas Daddy

“BPN sebagai penerbit sertifikat milik klien kami harusnya menyadari tidak lagi memiliki hak membatalkan produk hukumnya sendiri mengingat sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama klien kami telah berusia 5 Tahun ” Tambahnya

Lebih lanjut Daddy memaparkan, peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada perjanjian jual beli dalam akta jual beli tidak bisa serta merta dibatalkan sepihak kecuali oleh para pihak yang melakukan perjanjian serta harus diajukan melalui pengadilan

Baca Juga :  Pamaparan Visi Dan Misi Akhmad Jajuli Bakal Calon Bupati Lebak

” Untuk membatalkan akta otentik berupa akta jual beli jika itu dipaksakan maka mencederai asas kepastian hukum yang harusnya dijamin BPN sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam pemberian jaminan kepastian hukum sebagai wujud dari pelaksanaan asas umum pemerintahan yang baik” Paparnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien Daddy Hartadi, SH melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.

Dalam keterangannya, Daddy menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Berita Terbaru