Maraknya Tambang Galian C Menjadi Topik Tranding, GNI Lakukan Akselerasi Sampai Ke Institusi Tertinggi

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Lebak Banten – Lembaga Perkumpulan Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LPM-GNI) terus berlanjut kumandangkan tegakan supremasi Hukum kepada Aparatur terkait tentang maraknya beberapa jenis tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Umum GNI, Ohim Risdianto,memaparkan, Pengurus inti beserta jajaran GNI akan terus melakukan akselerasi guna meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakan Undang-Undang sesuai dengan Fungsinya. Menurut dia, penerapan Undang-Undang atau peraturan saat ini tidak ditempatkan pada posisi yang sesungguhnya.

“Kita mangacu ke wilayah Kabupaten Lebak, dimana penerapan fungsi tentang peraturan. Tataruang sudah dibentuk dan di legalkan serta disetujui oleh beberapa pihak sesuai dengan kompetensinya, namun lain hal dalam penerapan dan implementasinya,” kata Ohim saat dimintai keterangan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga :  Awali Penugasan Di Kepulauan Anambas, Komandan Lanal Tarempa Penuh Kesan Semangat Dan Bahagia

Kita lihat saja, lanjut ia, tataruang peruntukan industeri dipakai untuk tambang galian kelas C, ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sudah mah menabrak aturan-aturan yang ada, ditambah pelaku galian C ini seakan kebal hukum,” tegas Ohim.

Sebagaimana surat Laporan Pengaduan (Lapdu) GNI yang sudah dilayangkan ke Institusi tertinggi yaitu Mabes Polri terkait tambang galian C yang makin marak tumbuh bagaikan jamur, maka dari itu GNI akan mengawal terus tentang pengaduannya secara tertulis.

“Jika ada dan diberikan waktu oleh Mabes Polri, kami meminta audensi dengan pihak Mabes Polri untuk tindakan selanjutnya dari pihak Mabes Polri itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Terkait Isu Pemotongan Gaji Karyawan PT. Meteor Samudra Lestari Tidak Sesuai Fakta.

“Demi kemaslahatan, GNI akan bergerak terus untuk tegaknya supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Senada dituturkan Agus Kobra, Dewan Pengawas (Dewas) GNI, kami (GNI) telah sepakat akan terus melakukan akselerasi sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang melindungi perkumpulan Masyarakat.

“Selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, kami akan terus bergerak,” ungkap pria yang akrab di sapa Kobra.

Kobra berharap, APH bisa menegakan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kepada APH, tangkap dan adili lalu penjarakan oknum para pengrusak lingkungan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

(Aguh)

Berita Terkait

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan
Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga
Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS
Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam Trikoi
Komjen Pol Dharma Pongrekun Didukung Komunitas Rakyat DKI Untuk Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Joko diduga anggota TNI kesatuan Armed kelola judi sabung ayam yg dibackup anggota kodim sena Pangdam 1 bukit barisan diminta bertindak tegas
Hebat ilyas bandar judi togel diduga dibackup Kapolres Sergai..diminta Kapolda tegas tindak Kapolres Sergai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan

Rabu, 18 September 2024 - 17:19 WIB

Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga

Rabu, 18 September 2024 - 12:56 WIB

Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru

Rabu, 18 September 2024 - 08:14 WIB

SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS

Selasa, 17 September 2024 - 00:20 WIB

Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam Trikoi

Berita Terbaru