Algarinews.com | Serdang Bedagai, Demi kemajuan pendidikan di Indonesia Khususnya Sumatera Utara, Pemerintah menggelontorkan dana hibah pada tahun 2023 kepada kepala sekolah TK Hikmah sebesar 50juta di Desa Melati II, Dusun Rambutan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selasa (07/05/2024).
Dana Hibah didalam hukum publik maka, beralihnya hak atas sesuatu berasal dari suatu pemberian dari pihak lain atau pemerintah kepada pemerintah, atau sebaliknya yang secara spesifik dan melalui suatu perjanjian terhadap proses hibah tersebut. Adapun suatu tujuan dari hibah sendiri, yakni demi kesejahteraan.
Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah dan negara. maka dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001, maka hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi dana hibah.
Saat awak media mengkonfirmaai kepada Inah Kepala Sekolah TK Hikmah, dana hibah tersebut benar diterima dengan nominal total 50juta. “Kami dapat dana hibah itu tahun 2023 kemarin, dan sudah kami bangunkan ini dia bang (menunjuk kearah ruang tamu rumah pribadi bu Inah).” terang Inah Kepsek TK Hikmah.
Kejanggalan dan dugaan tindak korupsi pun semakin menjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari Inah Kepsek TK Hikmah karna tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sekolah tersebut karna alasannya tidak pegang lagi LPJnya.
tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, karna UU tersebut dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
“Beliau tidak kooperatif terhadap pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, saya juga melihat sangat janggal karna tidak ada pembangunan untuk TK tersebut dan kita akan lanjutkan kepada Aparat Penagak Hukum agar kiranya mengaudit LPJ Sekolah tersebut.” Tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.