Algarinews.com | Serdang Bedagai, Demi kemajuan pendidikan di Indonesia Khususnya Sumatera Utara, Pemerintah menggelontorkan dana hibah pada tahun 2023 kepada kepala sekolah TK Tunas Nusantara sebesar 200 juta di Desa Bingkat, Dusun 9A Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selasa (07/05/2024).
Dana Hibah didalam hukum publik maka, beralihnya hak atas sesuatu berasal dari suatu pemberian dari pihak lain atau pemerintah kepada pemerintah, atau sebaliknya yang secara spesifik dan melalui suatu perjanjian terhadap proses hibah tersebut. Adapun suatu tujuan dari hibah sendiri, yakni demi kesejahteraan.
Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah dan negara. maka dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001, maka hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi dana hibah.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Ikbal Kepala Sekolah TK Tunas Nusantara, tentang dana hibah tersebut sampai sekarang Kepsek Ikbal tidak menjawab pesan WhatsApp awak media.
Kejanggalan dan dugaan tindak korupsi pun semakin menjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari Inah Kepsek TK Hikmah karna tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sekolah tersebut karna alasannya tidak pegang lagi LPJnya.
tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, karna UU tersebut dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
“Beliau tidak kooperatif terhadap pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, saya juga melihat sangat janggal karna pembangunannya tidak sesuai dan senilai 200 juta untuk TK tersebut dan kita akan lanjutkan kepada Aparat Penagak Hukum agar kiranya mengaudit LPJ Sekolah tersebut.” Tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.