Algarinews.com | Serdang Bedagai, Telah menjadi tugas bersama dalam mengawasi dana atau uang negara yang di gelontor untuk pembangunan dalam segala bidang yang beragam hal tersebut tertulis dalam UU Keterbukaan informasi publik.
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang ditemukan dilapangkan, salah satunya di yayasan Al-Bukhori di jalan pendidikan dusun 3 desa Cempedak lobang kecamatan Sei Rampah, sesuai data yang didapat yayasan tersebut menerima bantuan berupa dana hibah dari Aspirasi sebesar Rp. 1 milyar rupiah. Kamis, (13/06/2024).
Saat tim gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera Sumatra Utara bersama awak media Online ke lokasi melihat adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, seperti bangunan yang belum selesai pengerjaannya, Ukuran besi diduga tidak sesuai aturan PUPR RI.
Keterangan dari salah satu staff kepala sekolah saat ditemui mengatakan” Gedung yang baru di bangun ada lima lokal di atas belum selesai pengerjaannya. Jika prihal dari mana anggaran tersebut, saya kurang paham, mungkin Bapak bisa langsung ke yayasan saja, nanti jika saya yang menjelaskan takutnya salah. Ketua yayasan pun berdinas di Pemkab Sergai” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala Yayasan Al Bukhari tersebut enggan menjawab konfirmasi dari media lewat WhatsApp.
tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, karna UU tersebut dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
Ditempat berbeda Ketua DPW LSM GMAS Sumut angkat bicara, “Beliau tidak kooperatif terhadap pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, saya juga melihat sangat janggal karna pembangunannya tidak sesusai dengan sekolah tersebut dan kita akan lanjutkan kepada Aparat Penagak Hukum agar kiranya mengaudit LPJ Sekolah tersebut.” Tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.