Lebak, -Algarinews.com Pembangunan infrastruktur Rumasakit Malimping Menuai Polemik Berbagai kalangan. Hal itu lantaran Diduga kuat banyak pelanggaran yang dilakukan kontraktor mulai dari proses pemenangan tender dengan Sistem e-katalog hingga fisik tak sesuai dengan spect teknis atau RAB.
Sistem e-catalog merupakan Sistem pelaksanaan pemesanan barang Dan Jasa dari dinas terkait Kepada pihak kontraktor dengan klasifikasi sesuai kompetensi dan kwalitas barang yang ada.
Hal itu dikatakan Ohim Risdianto Ketua LSM Gema Nasional Indonesia (GNI) ketika diwawancara awak media yang tergabung di wadah FORWAL (Forum Wartawan Lebak) kemarin, (02/11/2023).
Ohim memaparkan, sesuai dengan hasil investigasi kontraktor pada pekerjaan infrastruktur RSUD Malingping harusnya dukungan yang dilampirkan di lelang e-catalog itu yang digunakan, namun ini malah menggunakan beton yang tidak masuk dukungan. Hal ini akan berdampak pada pertanggungjawaban kwalitas pekerjaan.
“Ya, saya berasumsi jika pekerjaan pembangunan Rumasakit malingping syarat indikasi pelanggaran undang-undang kontruksi yang diatur sesuai regulasi yang ada, “ucapnya.
Sementara itu, masih kata Ohim, pengawas pada proyek RS. Malingping yang menelan dana APBD I Provinsi Banten puluhan milyar tersebut diantaranya adalah pekerjaan Infrastruktur, pekerjaan Lahan parkir 2 lantai, pekerjaan rumah kantin dan pekerjaan pemagaran. Dana yang bersumber dari uang rakyat itu berdasarkan hasil pantauan Lembaga Gema Nasional Indonesia (GNI) Provinsi Banten menguatkan dugaan jika pelaksanaan tak sesuai undang-undang kontruksi serta fungsi pengawasan tak berjalan sesuai mestinya, “terangnya.
Diakhir ceritana, LSM Gema Nasional Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan gerakan aksi unjukrasa, serta akan melakukan tindakan yang diperkenankan hukum, “tutupnya. (Ken)