Bendera Sobek Berkibar, LSM PMPRI Soroti Kantor Desa Samparwadi

- Editor

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com, Serang Banten | Kepala desa samparwadi terkesan masa bodo terkait adanya Bendera Merah Putih yang sobek dan masih tetap berkibar di depan Kantor Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten, sungguh sangat mencengangkan, kejadian ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah yang kedua kalinya, Senin (30/10/2023).

 

Dari hasil Pantauan awak media dan LSM PMPRI ketika melewati Kantor Desa Samparwadi tersebut dan melihat langsung Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam, tetap berkibar didepan kantor desa.

 

Sekjen LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Hujaini Syah. AK angkat bicara terkait bendera merah putih yang sobek dan tetap dikibarkan, ia mengatakan sangat tragis padahal baru beberapa bulan kantor desa Samparwadi sempat viral diberitakan terkait dua bendera yang sobek, tepat nya pada tanggal (30/3/2023) baru beberapa bulan sudah sobek lagi, artinya bendera yang dibeli kualitasnya kurang bagus dan asal beli bendera saja.

 

” Harusnya kejadian ini jangan sampai terulang kembali apa lagi benderanya berkibar didepan kantor desa, sama saja mencontohkan yang tidak baik kepada masyarat,” ucapnya.

Baca Juga :  Mafia Solar Marak Di kawasan Bantar Gebang, Truk Plat Merah Di jadikan Alat Pengangkut Solar

 

Hujaini juga memaparkan, Hal itu sudah jelas-jelas diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan didalam undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama 1 (SatuTahun) Atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

 

“Bendera adalah lambang dari sebuah negara dan Simbol kebesaran negara yang sangat dihargai oleh bangsa-bangsa lain tentu dengan robeknya bendera sama dengan merobek robek hati kita selaku anak bangsa ini,’ ujar sekjen LSM PMPRI.

Baca Juga :  Ketum Forwatu Banten Bersama Timnya Berikan Bantuan Untuk zaki Yang Penderita Lumpuh

 

Untuk itu, kepada bapak Camat Tirtayasa dan aparat hukum setempat agar memberikan teguran kepada kepala desa Samparwadi, agar ada efek jera, jika masih terulang kembali sama saja kepala desa Samparwadi menghina lambang negara republik indonesia,

 

Hujaini juga berharap, kepada kepala desa dan perangkatnya selaku seorang tokoh masyarakat sebagai pejabat yang haruslah menjadi contoh dan suritauladan yang baik kepada warganya.

 

“sebagai anak bangsa dan pejabat publik jika sudah tidak peduli dengan bendera merah putih, apakah mungin kita akan peduli dengan kondisi bangsa dan negara kita apakah kita masih ada rasa cinta terhadap tanah air kita ini,” tandasnya.

 

Kardi kepala desa samparwadi ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp ia mengatakan terimakasih infonya

 

” karena baru tiga bulan diganti, besok kita pastikan akan di ganti dengan yang baru,” tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno
Kapolri Kapolda Diminta Copot Kapolres Asahan, Diduga Membekap Bandar Besar Judi Nainggolan !!
Ratusan Masyarakat Geruduk Perusahan Galian C di Papanggo Desa Mekarsari
Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mengapa Indonesia Tertarik Membeli Pesawat Tempur F-15EX dari Amerika Serikat
Bentuk Kepedulian Quiks Respon Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bantu Rumah warga yang Rusak
Pengunjung Pasar Kopro Tanjung Duren Resah Parkir Di Getok Rp. 9.000 Perjam
Relokasi Warga Kolong Jalan Tol, Mendagri Harap Pemda Lain Ikut Bergerak Tangani Permasalahan Hunian
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:51 WIB

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolri Kapolda Diminta Copot Kapolres Asahan, Diduga Membekap Bandar Besar Judi Nainggolan !!

Senin, 16 Desember 2024 - 17:11 WIB

Ratusan Masyarakat Geruduk Perusahan Galian C di Papanggo Desa Mekarsari

Jumat, 13 Desember 2024 - 00:56 WIB

Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:10 WIB

Mengapa Indonesia Tertarik Membeli Pesawat Tempur F-15EX dari Amerika Serikat

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32 WIB

Bentuk Kepedulian Quiks Respon Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bantu Rumah warga yang Rusak

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:35 WIB

Pengunjung Pasar Kopro Tanjung Duren Resah Parkir Di Getok Rp. 9.000 Perjam

Sabtu, 30 November 2024 - 15:20 WIB

Relokasi Warga Kolong Jalan Tol, Mendagri Harap Pemda Lain Ikut Bergerak Tangani Permasalahan Hunian

Berita Terbaru

Bisnis

Strategi Jitu Memulai Bisnis Tas Brand Sendiri Agar Sukses

Senin, 13 Jan 2025 - 02:55 WIB