Diduga Ada Pihak Tertentu yang Akan Membuat Kegaduhan Soal Danan Hibah Yayasan Mujahidin Tegas Herman Hofi

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dr.Herman Hofi Pengamat dan pakar hukum sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,”, jelas patut diduga ada pihak tertentu yang akan membuat kegaduhan pada lembaga kebanggan masyarakat kalbar khusus nya umat islam yang ada.

Menurut Herman Hofi Sebagi pengamat kebijakan publik dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa 14 Mei 2024,” sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,jelas diduga adanya pihak tertentu yang mendorong yang seolah olah telah terjadi penyimpangan atau korupsi merugikan kerugian negara terang Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, yang juga dosen senior UPB Pontianak ini

Persoalan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin yang dipersoalkan banyak pihak tidak ada persoalan apa-apa, jadi kalau dikatakan ada unsur korupsi berarti ada kerugian negara, berapa kerugian negara? Pihak mana yang diperkaya ?

Sudahlah hentikan lah drama-drama ini jangan salahkan jika umat islam akan marah dengan drama ini.

Dikarakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terkait dengan hibah yang berturut-turut juga dibenarkan, karena Masjid Raya Mujahidin memang sudah ada aturan hukumnnya, ada pemendagri, peraturan dari kementerian agama dan juga pergub yang menjadi landasan hukum nya.

Baca Juga :  Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Presisi Dan Operasi PEKAT 2024

Dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak bermasalah, karena sudah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bersifat lex specialist

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

Saya sangat yakin bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sangat jeli dalam permasalahan ini, dan tidak akan melakukan penegakakan hukum hanya berdasarkan asumsi atau hembusan pihak tertentu karena sakit hati.

Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum tetap tegak lurus berpegang kepada aturan-aturan hukum yang berlaku.

Saya selaku masyarakat Kota Pontianak sangat terasa hembusan tidak sehat dari pihak tertentu terhadap yayasan milik umat ini. Kita bisa lihat gedung SMA dan SMP Mujahidin berdiri megah tidak ada persoalan sia-sia dan banyak menampung anak2 putus sekolah anak2 tidak mampu dan itu sangat representatif, tidak mangkrak.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Gelar Operasi Pekat Kapuas 2024 untuk mencegah Kejahatan di Kota Pontianak

Mengapa tidak sedikit gedung mangkrak tidak dipersoalkan, Tenang-tenang saja hingga saat ini.
jadi apa yang dipersoalkan ?

Aturan mana yang dilanggar? Semua based on the law.

Penggunaan anggaran sudah diperiksa BPK dan menyatakan tidak ada persoalan apa-apa, lalu apa yang salah. Kalau dipersangkakan ada korupsi. Berapa kerugian negara, harus jelas, karena unsur dikatakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang di untungkan. Penggunaan dana hibah yang di ramaikan itu sudah di audit BPK dan sudah keluar LPHP nya tidak ada masalah clear and clean. Lalu apa lagi ? Hentikanlah drama ini. Umat islam mulai risih dengan bermain ini.

BPK sebagai lembaga yang punya peranan yang berkompeten dalam menentukan kerugian negara tidak ada temuan apa2 apa LHP nya.

Terkait pemanggilan Pj Kubu Raya Kamaruzzaman, beliau karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin, dan beliau tidak mengetahui sepenuhnya, karena sebelum nya beliau belum menjadi ketua.
Jadi tidak ada yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak.

Dalam waktu dekat ini saya akan menghadap Kejaksaan Agung untuk membicarakan persoalan ini,” Tegas Dr. Herman Hofi Munawar

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar

JD,Aktivis 98

Berita Terkait

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WIB

DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Berita Terbaru