Diduga Ada Pihak Tertentu yang Akan Membuat Kegaduhan Soal Danan Hibah Yayasan Mujahidin Tegas Herman Hofi

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dr.Herman Hofi Pengamat dan pakar hukum sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,”, jelas patut diduga ada pihak tertentu yang akan membuat kegaduhan pada lembaga kebanggan masyarakat kalbar khusus nya umat islam yang ada.

Menurut Herman Hofi Sebagi pengamat kebijakan publik dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa 14 Mei 2024,” sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,jelas diduga adanya pihak tertentu yang mendorong yang seolah olah telah terjadi penyimpangan atau korupsi merugikan kerugian negara terang Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, yang juga dosen senior UPB Pontianak ini

Persoalan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin yang dipersoalkan banyak pihak tidak ada persoalan apa-apa, jadi kalau dikatakan ada unsur korupsi berarti ada kerugian negara, berapa kerugian negara? Pihak mana yang diperkaya ?

Sudahlah hentikan lah drama-drama ini jangan salahkan jika umat islam akan marah dengan drama ini.

Dikarakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terkait dengan hibah yang berturut-turut juga dibenarkan, karena Masjid Raya Mujahidin memang sudah ada aturan hukumnnya, ada pemendagri, peraturan dari kementerian agama dan juga pergub yang menjadi landasan hukum nya.

Baca Juga :  Antara Anggaran Politik dengan Politik Anggaran

Dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak bermasalah, karena sudah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bersifat lex specialist

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

Saya sangat yakin bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sangat jeli dalam permasalahan ini, dan tidak akan melakukan penegakakan hukum hanya berdasarkan asumsi atau hembusan pihak tertentu karena sakit hati.

Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum tetap tegak lurus berpegang kepada aturan-aturan hukum yang berlaku.

Saya selaku masyarakat Kota Pontianak sangat terasa hembusan tidak sehat dari pihak tertentu terhadap yayasan milik umat ini. Kita bisa lihat gedung SMA dan SMP Mujahidin berdiri megah tidak ada persoalan sia-sia dan banyak menampung anak2 putus sekolah anak2 tidak mampu dan itu sangat representatif, tidak mangkrak.

Baca Juga :  Assoc. Prof. Sutikno: Bacalon Wakil Bupati Sergai Terpilih dalam Polling Versi Forwan Sergai

Mengapa tidak sedikit gedung mangkrak tidak dipersoalkan, Tenang-tenang saja hingga saat ini.
jadi apa yang dipersoalkan ?

Aturan mana yang dilanggar? Semua based on the law.

Penggunaan anggaran sudah diperiksa BPK dan menyatakan tidak ada persoalan apa-apa, lalu apa yang salah. Kalau dipersangkakan ada korupsi. Berapa kerugian negara, harus jelas, karena unsur dikatakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang di untungkan. Penggunaan dana hibah yang di ramaikan itu sudah di audit BPK dan sudah keluar LPHP nya tidak ada masalah clear and clean. Lalu apa lagi ? Hentikanlah drama ini. Umat islam mulai risih dengan bermain ini.

BPK sebagai lembaga yang punya peranan yang berkompeten dalam menentukan kerugian negara tidak ada temuan apa2 apa LHP nya.

Terkait pemanggilan Pj Kubu Raya Kamaruzzaman, beliau karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin, dan beliau tidak mengetahui sepenuhnya, karena sebelum nya beliau belum menjadi ketua.
Jadi tidak ada yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak.

Dalam waktu dekat ini saya akan menghadap Kejaksaan Agung untuk membicarakan persoalan ini,” Tegas Dr. Herman Hofi Munawar

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar

JD,Aktivis 98

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu
Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:22 WIB

Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Berita Terbaru