Dishub Pontianak Tegaskan Larangan Parkir di Badan Jalan, RENSTRA Baru Fokus Digitalisasi dan Jalan Lingkungan

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak Kalbar – Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perhubungan Kota Pontianak Tahun 2025–2029, Dishub Pontianak menggelar Forum Perangkat Daerah yang melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Aula Sultan Syahrir Abdurrahman (SSA), Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, H. Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan strategis lima tahunan. Dalam forum tersebut, Dishub mengundang berbagai instansi seperti Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Provinsi Kalbar, akademisi dari Universitas Tanjungpura, serta praktisi hukum seperti Dr. Herman Hofi, dan sejumlah stakeholder lainnya.

“Kami mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap draft awal RENSTRA. Seluruh saran dan kritik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan secara final,” ujar Yuli.

Ia memaparkan bahwa penyusunan RENSTRA dilakukan melalui identifikasi isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, hingga penyusunan kebijakan untuk lima tahun ke depan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah kemacetan dan pengelolaan parkir di Kota Pontianak.

Baca Juga :  Brekingnews: Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dalam setiap perizinan, baik melalui IMB maupun PBG. Tidak diperkenankan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, kecuali telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Yuli juga menjelaskan pentingnya membedakan jenis pendapatan dari sektor parkir. “Jika parkir berada di lahan pribadi, maka dikenakan pajak parkir. Sedangkan penggunaan badan jalan yang ditetapkan sebagai kantong parkir resmi dikenai retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub,” tambahnya.

Terkait penindakan pelanggaran parkir yang menyebabkan kemacetan, Dishub mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, tindakan tegas akan diberlakukan.

Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar, praktisi hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, mengapresiasi langkah proaktif Dishub Pontianak.

“Saya apresiasi keseriusan Dishub yang telah memiliki data lengkap kondisi transportasi. Ini menunjukkan kesiapan membuat kebijakan berbasis data,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa kemacetan di Pontianak perlu menjadi perhatian utama. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kendaraan bermotor di kota ini telah melampaui satu juta unit, belum termasuk kendaraan dari wilayah sekitar seperti Kubu Raya dan Mempawah.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

“Ini tantangan besar. Namun, dengan sekitar 80 persen jalan lingkungan di Pontianak yang sudah terkoneksi, ada potensi besar untuk mengurai kemacetan jika dimanfaatkan dengan baik,” lanjutnya.

Namun, Dr. Herman juga mengkritisi maraknya praktik portalisasi jalan lingkungan oleh warga. “Jalan lingkungan adalah fasilitas umum dan tidak boleh dibatasi aksesnya. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan pengawasan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mendorong Wali Kota Pontianak untuk menerbitkan peraturan khusus (Perwali) yang melarang praktik portalisasi dan menertibkan aset publik yang disalahgunakan.

Forum ini juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem lalu lintas, termasuk modernisasi lampu lalu lintas dan rekayasa lalu lintas di titik rawan macet. Modernisasi ini dianggap krusial dalam mendukung kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Optimalisasi jalan lingkungan dan rekayasa lalu lintas disebut sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan kemacetan. Kolaborasi antara Dishub Pontianak dan instansi terkait, seperti Dinas PUPR, dinilai penting untuk memastikan perencanaan dan implementasi berjalan selaras dan efektif.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Laporan: Tim Liputan(HD)

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru