Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak Kalimantan Barat – Praktisi hukum senior asal Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., angkat bicara soal masih maraknya praktik eksekusi sepihak atas jaminan fidusia yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam pernyataan terbuka pada Jumat, 9 Mei 2025, Tatang menegaskan bahwa penyitaan atas objek fidusia tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pihak leasing atau debt collector tanpa keterlibatan pengadilan.

“Yang berhak menyita hanyalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan,” ujar Tatang.

Fidusia, menurut Tatang, merupakan bentuk pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan, di mana objek jaminan—seperti kendaraan bermotor—tetap berada di tangan debitur selama masa pembiayaan berlangsung. Namun dalam praktiknya, banyak lembaga pembiayaan yang langsung menyerahkan proses penarikan barang kepada pihak eksternal saat debitur dinilai wanprestasi.

Baca Juga :  PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

“Perjanjian fidusia itu mengikat secara hukum. Tapi bukan berarti pihak leasing bisa serta-merta menarik barang seenaknya,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, eksekusi bahkan dilakukan saat nilai pembayaran debitur telah melebihi harga barang yang dijaminkan.

Tatang juga menyoroti rendahnya literasi hukum masyarakat dalam menghadapi sengketa fidusia. Menurutnya, banyak debitur tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat eksekusi yang tidak melalui mekanisme pengadilan.

Baca Juga :  Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2024, PLN Nusantara Power Tanam 500 Pohon Mangrove

“Kalau barang disita tanpa proses hukum, itu bisa digugat. Bahkan debitur berhak atas kelebihan hasil lelang, jika ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan secara ilegal, maka tidak ada alasan sah bagi pihak mana pun untuk mengeksekusinya tanpa putusan pengadilan.

“Masyarakat harus paham bahwa ini bukan soal utang piutang semata, tapi menyangkut keadilan dan perlindungan hukum. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan karena minimnya informasi,” pungkasnya. (Red)

Sumber : Tatang Suryadi, S.H.,
Redaksi | Kalimantan Barat

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Koordinasi Media untuk Hadapi Tantangan Informasi Digital
Cukong PETI Boyan Tanjung Diduga Dilindungi Oknum, Hina Wartawan dan Tantang Penegak Hukum
Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial
Dari Kalbar untuk PSI: Dukungan Penuh Untuk Kaesang Pimpin
Pengamat Soroti Pemberantasan Premanisme Masih Timpang, Pemda Dinilai Jadi Penonton
Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu
APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum
Wagub Kalbar Terima DPW APRI: Soroti Tambang Emas Ilegal dan Galian C Ilegal di Perkebunan Sawit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:59 WIB

Pemerintah Perkuat Koordinasi Media untuk Hadapi Tantangan Informasi Digital

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:56 WIB

Cukong PETI Boyan Tanjung Diduga Dilindungi Oknum, Hina Wartawan dan Tantang Penegak Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:54 WIB

Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:56 WIB

Dari Kalbar untuk PSI: Dukungan Penuh Untuk Kaesang Pimpin

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:53 WIB

Pengamat Soroti Pemberantasan Premanisme Masih Timpang, Pemda Dinilai Jadi Penonton

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:50 WIB

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:33 WIB

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Kalbar Terima DPW APRI: Soroti Tambang Emas Ilegal dan Galian C Ilegal di Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

Bisnis

Ponton Kubus: Fondasi Serbaguna! Bukan Cuma Dermaga!

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:24 WIB