KAI Ingatkan Bahaya Pelemparan Batu ke KA Saat Angkutan Nataru

- Editor

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu (24/12), PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satu potensi gangguan serius yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan adalah aksi pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang masih kerap terjadi di sejumlah lintasan.

Selama masa angkutan Nataru 2025/2026 ini tercatat sudah terjadi 8 kali kejadian pelemparan batu ke kereta api, dengan lokasi di antara petak jalan Tanjungrasa – Cikampek, petak jalan Cilebut – Bogor, 4 kali kejadian di petak jalan Karawang – Klari, dan 2 kali kejadian di petak jalan Kedunggedeh – Karawang. Akibat peristiwa tersebut sejumlah kaca kereta mengalami keretakan, namun tidak menimbulkan korban luka.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Apresiasi Kolaborasi INOTEK, Sampoerna dan BRIN, Sandiaga Uno Minta UMKM Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat,” jelasnya.

KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan sarana, melukai penumpang maupun awak kereta, serta berpotensi mengganggu operasional perjalanan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, perbuatan mengganggu lalu lintas kereta api dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan bila hal tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia, maka dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun perbuatan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tidak Ada Jalan Pintas: Perjalanan Gilang Margi dari Gagal Berulang hingga Temukan Bisnis dengan Omzet 40 Juta

Dalam rangka menjaga keselamatan bersama selama masa Angkutan Nataru, KAI mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk turut berperan aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat.

Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan selamat, sehingga seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan nyaman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%
KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur
Rupiah Capai Rp17.418 per Dolar AS Tertinggi Sepanjang 2026? Bittime Hadir dengan IDR Swap Zero Fee
Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek
Bitcoin Tembus US$80.000, Pasar Diuji Transisi The Fed dan Perpecahan FOMC
Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB
Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Rupiah Capai Rp17.418 per Dolar AS Tertinggi Sepanjang 2026? Bittime Hadir dengan IDR Swap Zero Fee

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIB

Mobilitas Tinggi Picu Kelalaian, Puluhan Barang Tertinggal Setiap Hari di LRT Jabodebek

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

Berita Terbaru