algarinews.com – Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI) layangkan surat pengaduan (Lapdu) ke Polda Banten dan Mabes Polri guna meminta pihak Polri turun tangan dalam menertibkan tambang galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam langkahnya GNI tidak main-main untuk menindaklanjuti menuntaskan permasalahan tambang galian C ini dengan cara bersurat ke Institusi Polri.
Maka dari itu, Ketua GNI terus berupaya untuk meneruskan tindakannya dalam menggerus segala macam tambang galian C yang diduga tidak mengantongi surat perizinan.
Ohim Risdianto, Ketua Umum (Ketum) GNI memaparkan, langkah yang paling tepat adalah meminta bantuan pihak Institusi yang lebih tinggi seperti, Polda Banten dan Mabes Polri.
“Tambang galian C ini makin marak di wilayah Hukum Kabupaten Lebak yang diduga tidak ditindak oleh aparat setempat untuk penertibannya,” ucap Ohim Ketum GNI.
Karena masalah ini terus berlanjut, sambung Ohim, banyak pihak yang dirugikan terutama pengguna jalan, itu karena pengelola galian C ini tidak mematuhi aturan tata ruang dan aturan lainnya yang berlaku.
“Padahal masalah ini sudah banyak disoroti oleh pihak kontrol sosial, dan sudah banyak diunggah di media sosial. Ini menunjukan aparat terkait seakan tutup mata dan tidak tanggap tentang masalah yang terjadi, padahal masyarakat keluhkan adanya galian C yang beroperasi,” keluh Ohim.
Iwan sutikno Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak dalam pernyataannya akan dikembalikan pada bidangnya terkait maraknya galian tanah merah di Kecamatan Rangkasbitung.