algarinews.com – Lebak – Surat Somasi yang dilayangkan oleh Forum Warga Bersatu Banten pada Senin, 29 Januari 2024 langsung direspon secara positif oleh Satpol PP Kabupaten Lebak. Dengan dasar baru kewenangan milik Propinsi Banten Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak mendukung Langkah Forwatu Banten untuk melakukan penertiban petambang di wilayah Lebak.
“Ini bukan kewenangan Kami, silahkan Forwatu Banten berkoordinasi dengan Satpol-PP Propinsi Banten dan ESDM karena mereka yang lebih paham soal Pertambangan di Wilayah Lebak.” Ungkap salah satu pegawai Pol PP yang tidak mau disebutkan Namanya.
Menanggapi hal tersebut Presidium FORWATU BANTEN memberikan apresiasi atas dukungan dan informasi yang akan dijadikan salah satu bukti pelanggaran oknum lain yang terlibat.
“Sengaja Kami bersurat ke DLH dan SATPOLPP Lebak karena peristiwa ini tidak pernah digubris, jika surat somasi kami dimulai dari bawah maka dipastikan kami akan berjalan step by step hingga pertambangan batubara liar di wilayah Lebak dapat ditutup secara permanen.” Ungkap Arwan.
Riswanto salah satu tim yang ditunjuk FORWATU BANTEN untuk menjadi Koordinator investigasi menyatakan akan terus berlanjut hingga muaranya petambang mengoreksi kesalahannya sendiri.
“Atas arahan presidium FORWATU BANTEN dan sekretaris Forum, hari ini Selasa, 30 Januari 2024 Kami dengan Tim bergerak ke Satpol-PP Propinsi Banten dan ESDM dengan modal Informasi dan aturan baru. Kami akan mensomasi kedua instansi tersebut agar melakukan upaya pelurusan hingga petambang mampu memenuhi Prosedur dan aturan yang telah ditetapkan” Ungkap Riswanto yang juga tercatat sebagai Sekretaris Umum KAMP Banten.
Agus Sugianto Wibowo sekretaris Umum KBB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan saat Somasi tidak diindahkan.
“Sesuai kesepakatan, Kita siapkan Treatment lanjutan. Melaporkan mereka yang telah terbukti melanggar aturan! Kita tidak sedang Main-main!” Tegas Agus.